Pertamina Beri Sanksi SPBU ‘Nakal’ di Kudus, Jual Pertalite ke Tangki BBM Modifikasi

  • 29 Juni 2022 07:06:04
  • Views: 8

KUDUS, KRJOGJA.com – Sanksi tegas kembali diberikan Pertamina terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) “nakal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kudus. Kali ini Pertamina menjatuhkan sanksi kepada SPBU 4359318 yang berada di Jalan Lingkar Utara Nomer 17- masuk Desa Bacin Kecamatan Bae Kudus. SPBU tersebut diketahui dan terbukti melanggar aturan menyalurkan produk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yaitu Pertalite untuk diperjualbelikan kembali secara berulang terhadap kendaraan dengan tangki BBM yang telah dimodifikasi.

Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan,
Ini adalah sanksi kedua terhadap SPBU pelanggar aturan di Kudus selama bulan Juni 2022. Sebelumnya, pertengahan Juni lalu SPBU 4459304 atau lebih dikenal SPBU Matahari juga dikenai sanksi karena kedapatan menjual Pertalite kepada konsumen yang melakukan pembelian dengan menggunakan jirigen. Imbas dari pelanggaran, SPBU Matahari tidak menerima pasokan Pertalite mulai 16 Juni hingga 29 Juni 2022.

“Sekarang giliran SPBU 4359318 (Bacin) yang tidak menerima pasokan produk Pertalite mulai 25 Juni hingga 8 Juli mendatang, ujarnya, Selasa (28/06/2022).

Namun demikian, SPBU tersebut tetap menyediakan produk BBM jenis gasoline lainnya, yaitu Pertamax dan Pertamax Turbo. Sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Produk Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan, yang mana kuota dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah.

Penjualan Pertalite hanya dikhususkan kepada konsumen akhir, yakni kendaraan bermotor, serta bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani atau nelayan dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

“Kami melarang pembelian maupun penjualan Pertalite dengan jirigen maupun mobil dengan tangki BBM dimodifikasi. Pelarangan kami lakukan agar penyaluran produk JBKP bisa tepat sasaran, ungkapnya.

Pihaknya berharap, sanksi yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera baik kepada SPBU tersebut maupun menjadi peringatan bagi SPBU lainnya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun bersubsidi.

Sementara itu, Brasto mengatakan terdapat tiga SPBU terdekat dari 4359318 (terkena sanksi) yang menyediakan Pertalite, di antaranya SPBU 4458104 (Peganjaran) yang berada di Jalan Lingkar Utara (berjarak 1,87 KM), serta SPBU 4459322 dan SPBU 4459323 yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kota Kudus.

“Kami memastikan pasokan Pertalite kepada masyarakat khususnya di Kudus, tetap dapat berjalan melalui SPBU lainnya, tandasnya. (Trq)


https://www.krjogja.com/berita-lokal/jateng/semarang/pertamina-beri-sanksi-spbu-nakal-di-kudus-jual-pertalite-ke-tangki-bbm-modifikasi/

Sumber: https://www.krjogja.com/berita-lokal/jateng/semarang/pertamina-beri-sanksi-spbu-nakal-di-kudus-jual-pertalite-ke-tangki-bbm-modifikasi/
Tokoh



Graph

Extracted

persons Sudirman,
bumns Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina,
fasums SPBU,
places JAWA TENGAH,
cities Kudus, Semarang, Tangki,