Pemerintah Tegaskan Tidak akan Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

  • 29 Juni 2022 05:18:30
  • Views: 10

MerahPutih.com - Pemerintah menilai pasal tentang penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memastikan, tidak akan menghapus pasal terkait penghinaan presiden di RKUHP.

Baca Juga:

Mahasiswa Demo RKUHP di Gedung DPR, Polisi Awasi Penyusup

Tidak akan kita hapus (pasal penghinaan presiden di RKUHP), kata Eddy Hiariej di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).

Eddy mengungkapkan alasan pemerintah tak menghapus pasal tersebut. Pasal tersebut, kata dia, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ia lantas menerangkan bahwa pasal penghinaan presiden sudah pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji. Hasilnya, MK menyatakan ditolak.

Baca Juga:

DPR Belum Jadwalkan Pembahasan RKUHP di Rapat Paripurna

Kita kan tetap mengatur penghinaan terhadap penguasa umum. Pasal itu diuji dan ditolak MK. Kalau ditolak itu artinya bertentangan atau tidak? Kan berarti tidak bertentangan, jelas dia.

Eddy mempersilakan kepada sejumlah pihak untuk mengajukan uji materi ke MK bila nanti ada yang tak puas dengan sejumlah pasal dalam RKUHP tersebut.

Intinya kita begini ya, tidak akan mungkin memuaskan semua pihak. Jadi kalau tidak setuju, ya pintu MK kan terbuka, pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

AJI Soroti 14 Pasal RUU KUHP


https://merahputih.com/post/read/pemerintah-tegaskan-tidak-akan-hapus-pasal-penghinaan-presiden-di-rkuhp

Sumber: https://merahputih.com/post/read/pemerintah-tegaskan-tidak-akan-hapus-pasal-penghinaan-presiden-di-rkuhp
Tokoh



Graph

Extracted

persons Edward Omar Sharif Hiariej,
companies ADA,
ministries DPR RI, MK, Polisi,
ngos AJI,
fasums Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan,
places DKI Jakarta,
cities Senayan,
cases HAM,