Gaji ke-13 PNS 2022 Cair, Maaf Ya CPNS Harus Menunggu

  • 28 Juni 2022 22:41:44
  • Views: 9

POJOKSATU.id, JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 PNS 2022 cair pada 1 Juli 2022.


Gaji ke-13 PNS 2022 cair bersama dengan pencairan gaji ke-13 PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan.

“Pencairan gaji ke-13 dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, di mana kementerian atau lembaga dapat mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 24 Juni 2022, ucap Sri Mulyani, Selasa (28/6).


Selain PNS pusat, PNS di daerah juga akan mendapatkan pencairan gaji ke-13 pada Juli.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menegaskan gaji ke-13 PNS 2022 akan dicairkan awal Juli mendatang.

Pemkab Karanganyar menyiapkan anggaran sebesar Rp38 miliar untuk gaji ke-13.

BACA : Gaji ke-13 PNS 2022 Cair 1 Juli, PPPK Cek Rekening Hari Jumat

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar Kurniadi Maulato mengungkapkan, tidak hanya PNS, gaji 13 juga akan diberikan kepada pimpinan daerah, dan kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pemberian gaji 13 merujuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pemberian Gaji 13 pada 2022. Calon penerima ada sebanyak 7.746 orang dari unsur kepala daerah, DPRD, PNS dan PPPK, kata Kurniadi.

Kurniadi menambahkan, komponen untuk pemberian gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan tunjangan PPh tanpa potongan.

Tanpa ada potongan dan alokasi untuk penyaluran gaji 13 tersebut dianggaran hingga Rp 38 miliar. Uang sekarang sudah berada di bank dan dari OPD saat ini baru pengajuan untuk proses pencairan, jelas Kurniadi.

BACA :  Perbandingan Gaji PPPK dan Gaji PNS 2022, Golongan XVII Rp6,7 Juta

Kurniadi menambahkan, calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga akan mendapatkan gaji ke-13. Namun tidak bisa bersamaan dengan PNS.

Tidak bisa bareng karena persolan ketentuan waktu, imbuh Kurniadi.

Adapun besaran gaji ke-13 bagi PNS kepala daerah, DPRD, dan PPPK tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (rud/adi/dam/jawapos)


https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/06/28/gaji-ke-13-pns-2022-cair-maaf-ya-cpns-harus-menunggu/

Sumber: https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/06/28/gaji-ke-13-pns-2022-cair-maaf-ya-cpns-harus-menunggu/
Tokoh



Graph

Extracted

persons Sri Mulyani Indrawati,
companies ADA,
ministries DPRD, TNI,
topics CPNS,
products Beras, PPPK,
places DKI Jakarta, JAWA TENGAH,
cities Karanganyar,