Pusaran Kasus Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo di KPK dan Kejagung

  • 28 Juni 2022 20:47:02
  • Views: 16

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. Dia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tak sendirian, mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya bukan kali pertama dijerat hukum, karena sebelumnya mereka sudah dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka hingga Dibui 

Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat 8 Mei 2020 setelah disidik oleh KPK. Dia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Kini, mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Emirsyah Satar terbukti menerima suap terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC untuk PT Garuda Indonesia. Uang suap tersebut diterima Emirsyah dari mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

Dia juga terbukti melakukan pencucian uang hasil suapnya. Emirsyah pun turut dijatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban bayar uang pengganti kerugian negara SGD2.117.315. 

Dalam perkara ini, Emirsyah sebelumnya didakwa menerima suap Rp46 miliar dari Soetikno Soedarjo. Uang suap diterima secara bertahap mulai dari Rp5.859.794.797; USD884.200; EUR 1.020.975; SGD1.189.208.

Emirsyah juga didakwa pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Soetikno Soedarjo. Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Emirsyah didakwa mentransfer uang suap ke sejumlah rekening atas nama orang lain, serta membeli kendaraan mewah dan aset di luar negeri, seperti Australia.

Adapun pengadaan pesawat yang diduga terkait dengan kasus Emiryah dan Soetikno meliputi, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200; pengadaan pesawat ATR 72-600; pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000 dan Total Care Program mesin Rolls Royce Trent 700.

Soetikno Soedarjo sendiri divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 8 Mei 2020. Dia didakwa menyuap Emirsyah Satar dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia serta melakukan TPPU.

Soetikno terbukti melakukan TPPU dengan menyamarkan uang senilai USD1.458.364,28. Caranya yakni uangnya dititipkan ke dalam rekening Woodlake International atas nama Soetikno. Selain itu, untuk membayar satu unit apartemen di Australia dan mengambil alih satu unit apartemen di Singapura, serta membayar utang di Bank UOB Indonesia.

Upaya hukum yang dilakukan keduanya di tingkat kasasi ditolak. Keduanya pun tetap dihukum 8 tahun dan 6 tahun penjara.

Dijerat Kejagung 

Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 oleh Kejagung.

Kami juga menetapkan tersangka baru, sejak Senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Senin 27 Juni 2022.

Kasus korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun. Pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor. Yaitu ES (Emirsyah Satar) selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS (Soetikno Soedarjo) selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi, ujarnya.

Dalam keterangan resmi Kejagung sebelumnya, Emirsyah bersama tim di bawahnya tidak melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat dengan tidak transparan, tidak konsisten dan tidak sesuai kriteria. 

Perusahaan diduga mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan yang harus dilalui sebagai pelat merah. Hal tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara triliunan rupiah.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung tak melakukan upaya penahanan. Pasalnya, Emirsyah Satar saat ini juga tengah menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi yang ditangani KPK.

Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK, ucap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.

Terdapat tiga tersangka yang telah dijerat sebelumnya, yakni Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012 Setijo Awibowo. Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo dan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Albert Burhan yang telah dijerat.

Rencana Jangka Panjang perusahaan (RJPP) periode 2009 hingga 2014 semula merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600. Di mana lima di antaranya merupakan pesawat yang dibeli. Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Di mana, enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa. 

Namun demikian, diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan atau penyewaan pesawat tersebut. Kejagung menduga, proses tersebut menguntungkan pihak Lessor.

Kejagung menjerat Emirsyah Satar dan Soetikno dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Meski demikian, keduanya tidak ditahan oleh Kejagung karena sedang menjalani pidana atas perkara suap yang ditangani KPK.


https://nasional.okezone.com/read/2022/06/28/337/2619938/pusaran-kasus-emirsyah-satar-dan-soetikno-soedarjo-di-kpk-dan-kejagung?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/06/28/337/2619938/pusaran-kasus-emirsyah-satar-dan-soetikno-soedarjo-di-kpk-dan-kejagung?page=1
Tokoh









Graph