Fakta-Fakta Emirsyah Satar Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi Garuda

  • 28 Juni 2022 18:46:48
  • Views: 17

MANTAN Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar kembali ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600, pada Senin 27 Juni 2022.

Selain Emirsyah Satar, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan tersangka Soetikno Soedarjo (SS) selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi.

Berikut fakta-fakta penetapan tersangka Emirsyah Satar:

1. Kerugian negara mencapai Rp8,8 Triliun

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 mencapai Rp8,8 triliun.

Pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor.

Baca juga: Rugikan Negara Rp8,8 Triliun, Emirsyah Satar Kembali Jadi Tersangka Korupsi

2. Emirsyah Satar tak transparan tetapkan pemenang pengadaan pesawat

ST Burhanuddin menyatakan bahwa Emirsyah bersama tim di bawahnya tidak melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat dengan tidak transparan, tidak konsisten, dan tidak sesuai kriteria.

Baca juga: Emirsyah Satar Jadi Tersangka Kejagung, Begini Respons KPK

Perusahaan diduga mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan yang harus dilalui Garuda sebagai perusahaan pelat merah. Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara triliunan rupiah.

3. Emirsyah Satar Masih Jadi Tahanan KPK

Kejagung tak melakukan upaya penahanan terhadap Emirsyah Satar. Pasalnya, saat ini dirinya juga tengah menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK, ucap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Emirsyah Satar terpidana perkara suap dan pencucian uang pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia yang ditangani KPK.

Baca juga: Kejagung Tak Tahan Emirsyah Satar Dalam Kasus Korupsi Garuda

4. Respons KPK soal penetapan tersangka Emirsyah Satar

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Ditekankan Ali, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo merupakan wujud penguatan bersama dalam pemberantasan korupsi.

Penyidikan oleh Kejaksaan RI dalam sangkaan yang berbeda pada perkara di PT Garuda Indonesia ini merupakan wujud penguatan bersama penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 27 Juni 2022.

Baca juga: Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Di mana, dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara optimal dari kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum sesuai prinsip-prinsip mekanisme hukum yang berlaku, sambungnya.

KPK tak mempermasalahkan Kejagung melakukan proses penegakan hukum terhadap Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Justru, kata Ali, penegakkan hukum di Kejagung untuk betul-betul memberikan efek jera bagi Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.


https://nasional.okezone.com/read/2022/06/28/337/2619916/fakta-fakta-emirsyah-satar-kembali-jadi-tersangka-kasus-korupsi-garuda?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/06/28/337/2619916/fakta-fakta-emirsyah-satar-kembali-jadi-tersangka-kasus-korupsi-garuda?page=1
Tokoh









Graph