Terima Aduan soal Ganja Medis, DPR Pastikan Gelar Rapat Sebelum Reses

  • 28 Juni 2022 16:47:46
  • Views: 16

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi penggugat uji materi Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terkait dengan legalisasi ganja untuk kebutuhan medis, Santi Warastuti bersama kuasa hukumnya di lantai 4, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022) siang.

 BACA JUGA:Ada Danar dan Keisya Levronka di VKustik, Live dari Anjungan Sarinah

Setelah mendengar keluhan Santi dan kuasa hukum, Dasco memastikan bahwa DPR melalui Komisi III DPR akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas hal ini. Sebagaimana diketahui, revisi UU Narkotika saat ini tengah dibahas di komisi tersebut.

Pada hari ini, saya kedatangan Bu Santi Warastuti, orang tua dari Pika yang mengalami sakit yang kemarin viral, mengenai ganja medis dan didampingi oleh pengacara Mas Singgih ini yang melakukan JR (judicial review) di MK mengenai legalisasi ganja untuk medis, kata Dasco seusai audiensi.

Setelah mendengarkan apa-apa yang tadi disampaikan, maka kami akan mengambil langkah-langkah untuk mendorong rapat dengar pendapat dengan Komisi III yang kebetulan sedang membahas revisi UU Narkotika, sambungnya.

 BACA JUGA:Meresahkan Masyarakat, 2 Orang Buruh Merangkap Begal Ditangkap Polisi

Soal kapan RDP tersebut akan digelar, Dasco mengatakan bahwa rapat tersebut akan digelar segera dalam minggu ini atau sebelum reses DPR pada awal Juli 2022.

Kalau sempat minggu-minggu ini, kalau tidak sebelum reses kita sudah minta dilaksanakan rapat dengar pendapat, terangnya.

Soal apakah RDP tersebut akan dihadiri Kementerian Kesehatan (Kemenkes), politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, kemungkinan nanti akan dikoordinasikan oleh Komisi III karena Kemenkes itu bermitra kerja dengan Komisi IX DPR.

 BACA JUGA:Kemlu RI Tindaklanjuti Laporan Kematian WNI dan Kondisi Pusat Tahanan Imigrasi Malaysia

Adapun potensi RUU ini dibahas di pansus, menurut Dasco, kalau memang ada peraturan pemerintah atau peraturan kementerian yamg bisa dikoordinasikan sektor komisi, mungkin saja. Namun revisi UU Narkotika sendiri sudah dibahas di Panja Komisi III DPR.

Ini kan baru-bary aja kita terima aspirasi, sehingga secepatnya kita koordinasikan, tutur legislator Dapil Banten III ini.

Terkait Badan Narkotika Nasional (BNN) yang kontra terhadap usulan ganja medis, Dasco mengaku belum mendengar itu, yang pasti semua aspirasi harus didengarkan, baik itu pro maupun kontra.

 BACA JUGA:Begini Cara Garuda Indonesia Lunasi Utang Rp138 Triliun

Saya belum denger ya karena ini kan kita baru saja, tapi ya namanya aspirasi semua aspirasi semua aspirasi harus kita dngerin baik yang pro maupun kontra, pungkas Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.


https://nasional.okezone.com/read/2022/06/28/337/2619774/terima-aduan-soal-ganja-medis-dpr-pastikan-gelar-rapat-sebelum-reses?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/06/28/337/2619774/terima-aduan-soal-ganja-medis-dpr-pastikan-gelar-rapat-sebelum-reses?page=1
Tokoh



Graph

Extracted

persons Sufmi Dasco Ahmad,
companies ADA,
ministries BNN, DPR RI, Kemenkes, Kemlu, Komisi III DPR RI, Komisi IX DPR RI, MK, Polisi,
bumns Garuda Indonesia,
parties Gerindra,
topics Buruh, legalisasi ganja,
fasums Kompleks Parlemen Senayan,
products Ganja, Narkotika,
nations Indonesia, Malaysia,
places BANTEN, DKI Jakarta,
cities Senayan,