Kominfo Minta 2.569 PSE Lingkup Privat Daftar Ulang, Jika Tidak Bakal Diblokir

  • 28 Juni 2022 11:36:00
  • Views: 14

Merdeka.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, sampai saat ini terdapat sebanyak 4.634 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdaftar di Kementerian Kominfo, yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.

PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya. Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang, pendafataran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut, jelasnya, Selasa (28/6).

taboola

Menurut mantan Ketum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) ini, pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.

Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran, ungkap pria yang karib disapa Semmy.

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya. Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar, ujarnya.

[faz]

https://www.merdeka.com/teknologi/kominfo-minta-2569-pse-lingkup-privat-daftar-ulang-jika-tidak-bakal-diblokir.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/teknologi/kominfo-minta-2569-pse-lingkup-privat-daftar-ulang-jika-tidak-bakal-diblokir.html
Tokoh



Graph

Extracted

persons Semuel Abrijani Pangerapan,
companies ADA, Bukalapak, OVO, Spotify, TikTok,
ministries Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),
organizations APJII,
nations Indonesia,