KPK Siap Bersinergi dengan Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Garuda

  • 28 Juni 2022 11:18:42
  • Views: 16

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2011-2021.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, lembaga antirasuah siap bersinergi dengan Korps Adhyaksa untuk mengusut dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga

Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Garuda, Menteri BUMN Akui Tengah Bersih-bersih

Dalam proses penyidikan ini pun, KPK berkomitmen akan memberikan dukungannya sebagaimana semangat sinergi dalam pemberantasan korupsi antar aparat penegak hukum, kata Ali dalam keterangannya, Selasa (28/6).

Ali mengatakan, KPK sebelumnya telah mengusut kasus suap di Garuda Indonesia terkait pengadaan pesawat dan mesinnya serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus tersebut, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo menjadi tersangka.

Saat ini perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan, kata Ali.

Ali menilai positif penyidikan yang dilakukan Kejagung untuk sangkaan berbeda dalam kasus di Garuda Indonesia. Hal itu merupakan wujud penguatan bersama penegakan hukum untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Baca Juga

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Akan Bertambah

Di mana, kata Ali, dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara optimal dari kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum sesuai prinsip-prinsip mekanisme hukum yang berlaku.

Sehingga penegakkan hukum ini betul-betul dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya, dan pemulihan bagi kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkannya, pungkasnya.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia Tbk periode 2011-2021.

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia itu menjadi tersangka bersama pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus beneficial owner Connaught International Pte ltd, Soetikno Soedarjo.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkapkan, kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,8 triliun. Hanya saja, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail dari kerugian tersebut. (Pon)

Baca Juga

Mantan Dirut Garuda Dijerat Pidana Dugaan Korupsi Penyewaan Pesawat


https://merahputih.com/post/read/kpk-siap-bersinergi-dengan-kejagung-usut-dugaan-korupsi-di-garuda

Sumber: https://merahputih.com/post/read/kpk-siap-bersinergi-dengan-kejagung-usut-dugaan-korupsi-di-garuda
Tokoh











Graph