Erick Bersih-bersih Garuda Pakai Sapu Jaksa Agung

  • 28 Juni 2022 11:02:41
  • Views: 18

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri BUMN Erick Thohir tidak main-main membersihkan lingkungan perusahaan pelat merah dari prilaku korupsi. PT Garuda Indonesia, maskapi penerbangan pelat merah yang lagi ‘sakit’ itu, salah satu yang sedang dibersihkan Erick. Lewat tangan Jaksa Agung, Erick menyikat orang-orang yang nekat merampok uang Garuda.

Hal itu terlihat dari ditetapkannya kembali Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan tersangka eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu, diumumkan langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin di kantornya, kemarin. Saat pengumuman itu, Erick datang mendampingi Jaksa Agung. Emirsyah yang saat ini masih berstatus tahanan dalam kasus korupsi yang diusut KPK, ditetapkan Jaksa Agung sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.

“Sejak Senin 27 juni 2022, hasil ekspose kami menetapkan tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda, kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin.

Untuk diketahui, Emirsyah cukup lama menakhodai Garuda Indonesia. Eks ekonom itu menjabat sebagai Dirut Garuda sejak tahun 2005 hingga 2014. Selain Emirsyah, Burhanuddin juga menetapkan tersangka lain, yaitu mantan Direktur Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo. Seperti Emirsyah, Soetikno saat ini juga masih menjalani tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, dalam kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Kata Burhanuddin, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK, jelasnya.

Berita Terkait : Kebijakan Menteri Erick Menyelamatkan Garuda Dinilai Sudah Tepat

Sebelumnya, Kejagung telah mengumumkan tiga tersangka di kasus ini. Ketiganya adalah VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012 Setijo Awibowo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014 Agus Wahjudo, dan VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 Albert Burhan.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan 18 unit pesawat sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat (tempat duduk) jenis Bombardier CRJ-1000 pada tahun 2011, baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada PT Garuda Indonesia.

Dalam tahapan perencanaan oleh tersangka Setijo Awibowo, diduga tidak terdapat laporan analisis pasar, laporan rencana rute, laporan analisis kebutuhan pesawat, dan tidak terdapat rekomendasi dan persetujuan board of director (BOD).

Tahap pengadaan pesawat evaluasi mendahului Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan/atau Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, dan tidak sesuai dengan konsep bisnis full service airline PT Garuda Indonesia.

Berita Terkait : Erick Pede Garuda Bisa Terbang Lebih Tinggi

Akibat pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 yang tidak sesuai dengan PPA, prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgment rule, performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 609.814.504 dolar Amerika Serikat atau nilai ekuivalen Rp 8,8 triliun.

Erick yang hadir di Kejaksaan Agung, mengapresiasi ketagasan dari lembaga yang dipimpin Burhanuddin itu. Kata dia, kolaborasi antara kementeriannya dengan Kejagung adalah bukti komitmen bersama untuk menghasilkan perbaikan mendasar bagi perusahaan negara. “Hasilnya pun yang terbaik bagi negara, tegas Erick.

Erick juga mengapresiasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sejak awal juga aktif membantu Kementerian BUMN dan Kejagung untuk mengaudit perusahaan negara. Dengan komitmen bersama untuk memperbaiki BUMN, performa sejumlah BUMN, termasuk Jiwasraya, Asabri, dan Garuda, semakin membaik.

Jiwasraya yang sejak 2006 terlilit persoalan serius, kini semakin membaik. Begitu pun dengan Garuda, yang dalam voting mayoritas krediturnya setuju dengan restrukturisasi yang dilakukan perusahaan. Hal ini menyelamatkan masa depan Garuda dari ancaman kebangkrutan.

“Program bersih-bersih BUMN tak sekadar ingin menangkap, tapi bagaimana kita memperbaiki sistem. Bagaimana kita me-minimize korupsi itu dengan sistem yang diperbaiki, sehingga bisa mencegah korupsi secara jangka panjang, tuturnya.

Berita Terkait : Erick: Bersih-bersih Di BUMN Jalan Terus

Program dengan Kejagung, bisa menyelamatkan dan mendorong restrukturisasi sehingga ada perbaikan. “Penegakan hukum terjadi, restrukturisasi terjadi. Kita bisa melihat dari Jiwasraya, Asabri, dan Garuda. Meski juga harus diakui belum sempurna, namun sudah sangat terlihat perbaikannya, beber Erick.

Dia pun menegaskan, tidak boleh lagi ada BUMN yang menjalankan usahanya dengan proses bisnis yang tidak sehat. “Terutama Garuda, yang sejak 2019 proses bisnisnya transparan dan profesional, tandasnya. ■


https://rm.id/baca-berita/nasional/130254/emir-jadi-tersangka-lagi-erick-bersihbersih-garuda-pakai-sapu-jaksa-agung
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/130254/emir-jadi-tersangka-lagi-erick-bersihbersih-garuda-pakai-sapu-jaksa-agung
Tokoh











Graph