Pemprov DKI Cabut Izin Usaha 12 Holywings, MUI: Izinnya Tidak Jual Minuman Beralkohol

  • 28 Juni 2022 08:48:28
  • Views: 8

JAKARTA - Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai upaya Pemprov DKI yang mencabut izin usaha gerai Holywings sudah tepat. Diketahui, di Jakarta sendiri terdapat 12 gerai lantaran tidak punya sertifikat Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) sebagai bar penjual minuman beralkohol.

Menurut, kata Anwar, Holywings menyalahi aturan dengan menjual minuman alkohol secara ilegal.

Mencabut ke 12 gerai yang dimiliki Holywings sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di antaranya karena mereka menjual minuman beralkohol secara illegal, padahal izin usaha pendirian gerai tersebut bukan untuk menjual minuman beralkohol, ucap Anwar dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).

Anwar juga kembali menyinggung soal promosi minuman berbau SARA yang dilakukan oleh Holywings juga telah melukai umat beragama, terkhusus Islam. Sebab, pemberian alkohol gratis bagi mereka yang bernama Muhammad dinilai sebagai bentuk merendahkan Nabi Muhammad SAW.

Memberi hadiah sebotol alkohol kepada orang yang bernama Muhammad jelas-jelas bukan tidak mereka sadari. Saya yakin dan percaya tidak ada di antara mereka yang tak tahu dengan Nabi Muhammad sebagai panutan dan suri tuladan bagi seluruh umat Islam di seluruh dunia, tuturnya.

Dirinya mengaku heran mengapa Holywings mengkhususkan promosi itu kepada masyarakat yang bernama Muhammad. Pasalnya, kata dia, ada jutaan nama lain yang bisa menjadi sasaran promosi.

Ini jelas-jelas sangat tendensius dan punya niat buruk. Itu sangat berbahaya karena sudah bisa dipastikan akan bisa memantik kemarahan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat dantentu jelas-jelas tidak kita inginkan, katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 gerai Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku, kata Benny dalam keterangannya, Senin 27 Juli 2022.


https://megapolitan.okezone.com/read/2022/06/28/338/2619379/pemprov-dki-cabut-izin-usaha-12-holywings-mui-izinnya-tidak-jual-minuman-beralkohol?page=1

Sumber: https://megapolitan.okezone.com/read/2022/06/28/338/2619379/pemprov-dki-cabut-izin-usaha-12-holywings-mui-izinnya-tidak-jual-minuman-beralkohol?page=1
Tokoh





Graph

Extracted

persons Anwar Abbas, Muhammad,
companies ADA,
ministries Pemprov DKI Jakarta, PMPTSP,
institutions MUI,
religions Islam,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
musicclubs IZ*ONE,