Wagub Riza Ungkap Alasan Izin Holywings Dicabut: Ada Syarat Tak Memenuhi Administrasi

  • 28 Juni 2022 05:25:39
  • Views: 20

Wagub Wagub DKI Ahmad Riza Patria. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, alasan izin Holywings di Jakarta dicabut karena masalah dokumen perizinan yang belum lengkap. Perizinan Holywings yang belum lengkap ini diketahui setelah kasus promosi minuman bermuatan SARA mencuat.

Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta merekomendasikan pencabutan ini ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja.

taboola

Ya memang setelah dicek ada beberapa syarat yang tidak memenuhi administrasinya. Memang kan semua itu kan perlu ada evaluasi pengecekan, memang berawal dari kasus promo miras. Atas dasar itu, kami merekomendasikan PTSP, PTSP merekomendasikan ke BKPM sesuai UU Ciptaker, kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (26/6).

Terkait ada administrasi, izin-izin yang belum lengkap itu juga menjadi salah satu penyebabnya, ungkapnya.

Ya memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasinya, tambah politisi Gerindra ini.

Riza melanjutkan, untuk kasus hukum pada Holywings ini sedang berjalan di kepolisian. Dia mengimbau agar pelaku usaha untuk berhati-hati dalam mengeluarkan promosi.

Terkait kasusnya pidananya di kepolisian dan sudah enam tersangka. Kita ikuti ketentuan hukum. Kita minta siapa pun kafe, restoran, tempat usaha lainnya, dan seluruh warga Jakarta ke depan kita lebih hati-hati lagi, lebih bijak lagi melakukan upaya promosi. Harus kreatif-inovatif tapi jangan melanggar, imbuhnya.

2 dari 4 halaman

Izin Holywings Dicabut

Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengungkapkan, ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

Sebelumya, Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku, tegas Benny lewat keterangannya, Senin (27/6).

3 dari 4 halaman

Pelanggaran Holywings

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan itu ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi, papar Andhika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar. Yaitu sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group ternyata juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301, terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Elisabeth Ratu Rante Allo.

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut, tambahnya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

4 dari 4 halaman


https://www.merdeka.com/jakarta/wagub-riza-ungkap-alasan-izin-holywings-dicabut-ada-syarat-tak-memenuhi-administrasi.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/jakarta/wagub-riza-ungkap-alasan-izin-holywings-dicabut-ada-syarat-tak-memenuhi-administrasi.html
Tokoh



Graph

Extracted

persons A Riza Patria,
companies ADA,
ministries Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), BKPM, Pemprov DKI Jakarta, PMPTSP, Polisi, Satpol PP,
parties Gerindra,
topics Cipta Kerja,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,