Cabut Izin Usaha Holywings, Wagub Ariza: Ada Syarat Tak Dipenuhi

  • 28 Juni 2022 04:48:33
  • Views: 26

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan pencabutan izin usaha gerai Holywings setelah adanya syarat administrasi yang tak dipenuhi.

Pemprov DKI Jakarta melakukan pengecekan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).

Ya memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasinya, kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).

Ariza mengakui pengecekan hingga pencabutan izin usaha berawal dari kasus promosi minuman keras diduga mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) karena membawa nama Muhammad dan Maria.

Baca juga: Geger Kasus Dugaan SARA Holywings, Ini Sikap Tegas Kemenag

Memang kan semua itu perlu ada evaluasi pengecekan. Memang berawal dari kasus promo miras atas dasar itu kami kan merekomendasikan DPMPTSP. DPPTSP nanti kan merekomendasikan ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) sesuai UU Cipta Kerja. Kemudian terkait dengan ada administrssi, izin-izinnya belum lengkap itu juga jadi salah satu penyebab, ujarnya.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP DKI Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 gerai Holywings Group yang dicabut izin usahanya. Ia menyebutkan bahwa pencabutan izin berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Desakan agar Holywings Ditutup Permanen Semakin Menguat, Ini Kata Wagub DKI

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku, kata Benny dalam keterangannya.

Sementara itu, Kadis Parekraf Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Adapun hasil peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi, ujar Andhika.

Berikut ke-12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya;

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,

2. Holywings Kalideres,

3. Holywings di Kelapa Gading Barat,

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu


https://megapolitan.okezone.com/read/2022/06/27/338/2619288/cabut-izin-usaha-holywings-wagub-ariza-ada-syarat-tak-dipenuhi?page=1

Sumber: https://megapolitan.okezone.com/read/2022/06/27/338/2619288/cabut-izin-usaha-holywings-wagub-ariza-ada-syarat-tak-dipenuhi?page=1
Tokoh







Graph