MerahPutih.com - Komisi II DPR RI berencana mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua pada Kamis (30/6) mendatang.
Pemekaran terhadap tiga wilayah di Papua itu dengan mengesahkan RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.
Baca Juga:
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pemekaran terhadap tiga wilayah di Papua bukan pembahasan yang terburu-buru. Ia menyebut, pembahasan ini sudah berkembang cukup lama.
Saya ingin mengatakan pembahasan tentang pemekaran Papua ini bukan ujug-ujug, bukan buru-buru, bukan desak-desakan, ini tinggal pematangan akhir saja, kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6).
Doli mengungkapkan, terdapat dua pertimbangan pemekaran tiga wilayah di Papua disahkan pada 30 Juni 2022 mendatang.
Pertama soal anggaran. Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, pada 30 Juni adalah batas terakhir pembahasan atau penetapan APBN tahun 2023.
Baca Juga:
Pemekaran Provinsi Diharapkan Percepat Kesejahteraan Orang Asli Papua
Jadi kementerian keuangan menunggu kalau misalnya undang-undangnya selesai sebelum tanggal 30 mereka sudah bisa menyiapkan anggarannya, karena berdasarkan undang-undang sudah ada, ujarnya.
Kedua, dengan adanya pembentukan Provinsi ini ada konsekuensi soal posisi lembaga-lembaga tinggi negara seperti DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi. Tak dipungkiri, tiga wilayah itu juga harus mengikuti Pemilu pada 2024 mendatang.
Patut dipertimbangkan nanti ada perubahan undang-undang, terutama undang-undang tentang Pemilu nah bentuknya apa revisi atau apa Perppu itu tergantung nanti pembicaraan pemerintah dengan DPR, tutup Doli. (Pon)
Baca Juga:
Pemekaran Daerah Otonomi Papua Dinilai Perlu Dilakukan meski Tuai Kontroversi