KPK Tahan Pengusaha Rusdianto dalam Dugaan Korupsi Dana PEN Kolaka Timur

  • 27 Juni 2022 19:19:32
  • Views: 4

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengusaha LM Rusdianto Emba, Senin (27/6).

Rusdianto yang juga adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman ditahan usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Rusdianto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Ia bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hinggga 16 Juli 2022.

Baca Juga:

KPK Terima Pemulihan Aset Perkara E-KTP Senilai Rp 86 Miliar

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LM RE selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 16 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, kata Karyoto dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta.

Kasus dugaan suap dana PEN yang menjerat Rusdianto ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.

Selain Rusdianto, KPK sebenarnya menetapkan Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebagai tersangka baru kasus tersebut. Namun, Sukarman telah dijebloskan ke sel tahanan pada Kamis (23/6).

Karyoto menjelaskan, Rusdianto merupakan pengusaha di Sulawesi Tenggara yang memiliki koneksi dengan berbagai pihak, termasuk pejabat di pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Karena koneksinya itu, Rusdianto diminta Andi Merya Nur untuk membantu mengurus pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 dengan usulan sebesar Rp 350 miliar.

Diduga ada kesepakatan antara LM RE dan AMN (Andi Merya Nur), apabila dana PEN sebesar Rp 350 miliar tersebut nantinya cair, maka LM RE akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar, ujar Karyoto.

Baca Juga:

PDIP Segera Wajibkan Caleg-Cakada Ikuti Pelatihan E-Learning KPK

Untuk memuluskan kesepakatan tersebut, Rusdianto kemudian aktif bekerja sama dengan Sukarman yang juga memiliki banyak relasi di pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan, Rusdianto dan Sukkarman pun meminta uang sebesar Rp 2 miliar kepada Andi Merya Nur untuk diberikan kepada Ardian Noervianto yang saat itu menjabat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Untuk proses pemberian uang pada MAN (Mochamad Ardian Noervianto), kemudian AMN mempercayakan sepenuhnya kepada LM RE dan SL (Sukarman Loke) dengan penyerahan melalui transfer rekening bank dan tunai. Karena turut memperlancar proses usulan dana PEN, AMN melalui LM RE diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 750 juta kepada SL dan LMSA, beber Karyoto.

Atas perbuatannya, Rusdianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Sosialisasi Antikorupsi dengan PDIP, Ketua KPK Ajak Parpol Bangun Sistem Cegah Korupsi


https://merahputih.com/post/read/kpk-tahan-pengusaha-rusdianto-dalam-dugaan-korupsi-dana-pen-kolaka-timur

Sumber: https://merahputih.com/post/read/kpk-tahan-pengusaha-rusdianto-dalam-dugaan-korupsi-dana-pen-kolaka-timur
Tokoh





Graph

Extracted

persons Karyoto, Muhammad,
companies ADA, Dana,
ministries Kemendagri, KPK,
parties PDIP,
topics Pemulihan Ekonomi Nasional,
fasums Gedung Merah Putih KPK,
products KTP,
places DKI Jakarta, SULAWESI TENGGARA,
cities Guntur,
cases korupsi, Tipikor,