Pemerintah Wajibkan Pembelian Migor Pakai Peduli Lindungi, Pimpinan DPR: Itu Inovasi

  • 27 Juni 2022 18:58:45
  • Views: 11

Samrut Lellolsima | Senin, 27/06/2022 18:01 WIB

Dasco

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Langkah pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan masyarakat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai Juli 2022 mendatang menuai pro dan kontra di masyarakat.

Bagi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kebijakan tersebut merupakan sebuah langkah inovasi yang dilakukan pemerintah.

Ya jadi itu kan inovasi ya, dipakai oleh pemerintah yang memang mesti dicoba dulu baru kita tahu efektif atau tidak efektif, jelas dia kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (27/6).

Oleh karena itu, Dasco meminta masyarakat menghargai usaha tersebut sebagai bagian dari terobosan pemerintah mewujudkan harga minyak goreng, terutama curah agar dapat terjangkau.

“Kita hargai inovasi yang ada tersebut satu terobosan untuk kemudian mencoba memecahkan persoalan minyak goreng ini, terang Ketua Harian DPP Gerindra ini.

Selebihnya, Dasco mengaku bakal meminta Komisi VI DPR RI melakukan pengawasan terkait kebijakan ini.

“Namun terlepas dari itu kami akan minta komisi terkait dalam hal ini Komisi VI, untuk ikut mengaawasi pelaksanaan dari kebijakan tersebut, tandasnya.

TAGS : Warta DPR Sufmi Dasco Ahmad minyak goreng Peduli Lindungi Gerindra

https://www.jurnas.com/artikel/119574/Pemerintah-Wajibkan-Pembelian-Migor-Pakai-Peduli-Lindungi-Pimpinan-DPR-Itu-Inovasi/
 
Sumber: https://www.jurnas.com/artikel/119574/Pemerintah-Wajibkan-Pembelian-Migor-Pakai-Peduli-Lindungi-Pimpinan-DPR-Itu-Inovasi/
Tokoh





Graph

Extracted

persons Luhut Binsar Panjaitan, Sufmi Dasco Ahmad,
companies ADA,
ministries DPR RI, Komisi VI DPR,
parties Gerindra,
fasums Kompleks Parlemen Senayan,
places DKI Jakarta,
cities Senayan,