Masih Mendekam di Sukamiskin, Eks Dirut Garuda Kini Jadi Tersangka Kejagung, Kerugian Capai Rp8,8 Triliun

  • 27 Juni 2022 17:41:49
  • Views: 14

POJOKSATU.id, JAKARTA – Masih mendekam di penjara Sukamiskin Bandung karena korupsi yang ditangani KPK, eks Dirut Garuda Emirsyah Satar kini digarap Kejagung. Statusnya sudah tersangka.


Tak tanggung-tanggung kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp8,8 triliun.

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan kawannya Soetikno ditetapkan tersangka oleh Kejagung terkait pengadaan pesawat Garuda.


Perbuatan mereka telah merugikan negara Rp 8,8 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan perkara yang kini ditangani pihaknya berbeda dengan yang pernah ditangani KPK.

Perbedaannya adalah perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan penerimaan suap.

Baca Juga :

Nah, Sekjen PDIP Hasto Ngaku Gelisah Kalau Ada Kader PDIP Berurusan dengan KPK, Maksudnya Gimana ?

“Jadi untuk kasus ES ini tentunya adalah dalam rangka zaman direksi dia, ini kan terjadinya pada waktu itu, ini pertanggungan jawab atas pelaksanaan kerja selama dia menjabat sebagai direktur karena yang di KPK adalah sebatas mengenai suap, kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Menara Kartika Kejagung, Jaksel, Senin (27/6).

Burhanuddin menerangkan kasus Garuda Indonesia yang ditangani Kejagung saat ini berkaitan dengan pengadaan dan kontrak-kontrak yang terjadi pada zaman kepemimpinan Emirsyah Satar.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan tidak ada asas nebis in idem dalam kasus yang ditangani Kejagung dan KPK.

“Ini mulai dari pengadaannya dan tentunya tentang kontrak-kontrak yang ada, itu yang minta pertanggung jawab, yang pasti bukan nibes in idem, kata Burhanuddin.

Emirsyah dan Soetikno ditetapkan tersangka oleh Kejagung terkait pengadaan pesawat Garuda.

“Kejaksaan telah melakukan penyidikan TPK PT Garuda, ini tindak lanjut pertama, katanya.

“Hari ini kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai kalau di Indonesia-kan Rp 8,8 triliun, itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda, papar Burhanuddin.

Karena itu, pasal yang disangkakan di perkara ini adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini bermula pada kurun waktu 2011-2021, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan pengadaan pesawat dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya antara lain:

1. Kajian Feasibility Study / Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel;

2. Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR;

3. Adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture.

Dengan demikian, akibat penyimpangan dalam proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 tersebut mengakibatkan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memastikan perkara korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) berbeda dengan yang pernah ditangani KPK.

Perkara Emirsyah Satar yang dulu ditangani KPK adalah berkaitan dengan penerimaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK saat itu mendakwa Emirsyah Satar dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, Emirsyah didakwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan yang disampaikan KPK, Emirsyah menerima suap yang jumlahnya sekitar RP 46 miliar dari Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, dalam perkara ini Soetikno juga turut diadili.

Terkait kasus ini, Emirsyah dan Soetikno sudah menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin. Emirsyah menjalani pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. (ral/pojoksatu)


https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/06/27/masih-mendekam-di-sukamiskin-eks-dirut-garuda-kini-jadi-tersangka-kejagung-kerugian-capai-rp88-triliun/

Sumber: https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/06/27/masih-mendekam-di-sukamiskin-eks-dirut-garuda-kini-jadi-tersangka-kejagung-kerugian-capai-rp88-triliun/
Tokoh









Graph