KPK Jebloskan Adik Bupati Muna ke Penjara

  • 27 Juni 2022 16:46:33
  • Views: 8

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan LM Rusdianto Emba yang merupakan adik kandung Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE). Rusdianto Emba dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, untuk 20 hari ke depan.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LMRE selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022 sampai 16 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Rusdianto Emba ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Rusdianto Emba merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL). Namun, Sukarman Loke telah lebih dulu ditahan oleh KPK pada Kamis, 23 Juni 2022.

Baca juga: KPK Periksa Adik Bupati Muna sebagai Tersangka Korupsi Dana PEN

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni, mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto; mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur; serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.

Baca juga: KPK Minta Adik Bupati Muna Kooperatif Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Dana PEN

Dalam perkara ini, Rusdianto Emba dan Sukarman Loke diduga turut membantu dalam memuluskan pengurusan pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Sukarman dan Rusdianto bersama-sama dengan Laode M Syukur Akbar diduga menjadi pihak yang memfasilitasi praktik suap-menyuap antara Andi Merya Nur dengan Ardian Noervianto.

Andi Merya diduga menyuap Ardian sebesar Rp2 miliar untuk memuluskan pencairan dana PEN untuk Kolaka Timur. Pemberian uang suap itu diperantarai oleh Sukarman Loke, Rusdianto Emba, dan Laode Syukur Akbar. Atas bantuannya tersebut, Sukarman Loke dan Laode Syukur Akbar menerima uang sebesar Rp750 juta dari Andi Merya Nur melalui Rusdianto Emba.

Baca juga: KPK Ungkap Peran 2 Tersangka Baru Korupsi Dana PEN


https://nasional.okezone.com/read/2022/06/27/337/2619106/kpk-jebloskan-adik-bupati-muna-ke-penjara?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/06/27/337/2619106/kpk-jebloskan-adik-bupati-muna-ke-penjara?page=1
Tokoh







Graph