Jaksa Agung Umumkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda, Erick Thohir Sebut Bersih-bersih BUMN

  • 27 Juni 2022 15:07:00
  • Views: 14

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut penetapan dua tersangka baru dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero), merupakan hasil kolaborasi semua pihak.

Ini adalah bukti bagaimana kita kalau mau berkolaborasi dengan baik sesama institusi pemerintah, dan tentu dikelola secara profesional, transparan, kita bisa menghasilkan sesuatu yang baik buat negara dan bangsa ini, kata Erick di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Menurutnya, tim Kejaksaan Agung telah bekerja 24 jam bersama BKPK dan Kementerian BUMN untuk memastikan program bersih-bersih perusahaan pelat merah berjalan maksimal.

Baca juga: Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi Garuda, Jaksa Agung Ungkap Perannya

Program bersih-bersih BUMN ini bukan kita hanya ingin menangkap, tetapi yang terpenting bagaimana program ini kami memperbaiki sistem yang ada di perusahaan-perusahaan BUMN dan Kementerian BUMN, paparnya. 

Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengumumkan dua tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.

Kami juga menetapkan tersangka baru, sejak senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Kedua orang yang ditetapkan tersangka adalah Emirsyah Satar selaku eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi berinisial SS.

Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi, tambah dia. 

Ia menuturkan kedua tersangka tidak dilakukan upaya penahanan. Sebab, keduanya kini sedang menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Jaksa Agung Umumkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia, Ini Daftar Namanya

Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK, pungkas Burhanuddin. 

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021 pada Kamis (24/2/2022).

Adapun ketiga tersangka itu adalah SA selaku Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda tahun 2009-2014 dan AB selaku Vice President Treasury Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012.


https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/06/27/jaksa-agung-umumkan-dua-tersangka-baru-kasus-korupsi-garuda-erick-thohir-sebut-bersih-bersih-bumn

Sumber: https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/06/27/jaksa-agung-umumkan-dua-tersangka-baru-kasus-korupsi-garuda-erick-thohir-sebut-bersih-bersih-bumn
Tokoh







Graph