Kejagung Tak Tahan Emirsyah Satar Dalam Kasus Korupsi Garuda

  • 27 Juni 2022 14:46:50
  • Views: 8

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, meski ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung tak melakukan upaya penahanan. Pasalnya, Emirsyah saat ini juga tengah menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 BACA JUGA:Emirsyah Satar Kembali Jadi Tersangka, Korupsi Pengadaan Pesawat Rugikan Negara Rp8,8 Triliun!

Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK, kata Burhanudin di Kompleks Kejagung, Senin (27/6/2022).

Meski demikian Burhanuddin menegaskan bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap keduanya karena berbeda kasus yang ditangani oleh KPK dan Kejaksaan Agung.

Tapi saya pastikan tidak ada ne bis in idem, jelasnya.

Kasus korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun. Pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor.

Emirsyah bersama tim dibawahnya tidak melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat dengan tidak transparan, tidak konsisten dan tidak sesuai kriteria.

 BACA JUGA:Survei: Elektabilitas Prabowo Subianto Unggul Jauh dari Ganjar Pranowo

Perusahaan diduga mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan yang harus dilalui sebagai perusahaan pelat merah. Hal tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.

Terdapat tiga tersangka yang telah dijerat sebelumnya, yakni Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012 Setijo Awibowo.

Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo dan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Albert Burhan yang telah dijerat.

 BACA JUGA:Desakan agar Holywings Ditutup Permanen Semakin Menguat, Ini Kata Wagub DKI

Rencana Jangka Panjang perusahaan (RJPP) periode 2009 hingga 2014 semula merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600.

Di mana lima diantaranya merupakan pesawat yang dibeli. Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Dimana, enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.

 BACA JUGA:Lagi, AS Beli Sistem Pertahanan Rudal Menengah hingga Jarak Jauh untuk Ukraina, Bisa Capai Target 100 Mil

Namun demikian, diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan atau penyewaan pesawat tersebut. Kejagung menduga, proses tersebut menguntungkan pihak Lessor.


https://nasional.okezone.com/read/2022/06/27/337/2618965/kejagung-tak-tahan-emirsyah-satar-dalam-kasus-korupsi-garuda?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/06/27/337/2618965/kejagung-tak-tahan-emirsyah-satar-dalam-kasus-korupsi-garuda?page=1
Tokoh











Graph