Menag Yaqut Terbitkan Panduan Kurban Di Tengah Serangan PMK, Ini Isinya

  • 27 Juni 2022 14:02:37
  • Views: 14

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. 

SE yang diteken pada 24 Juni 2022 ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Berita Terkait : Pastikan Idul Adha Aman Di Tengah Wabah PMK, Menag Terbitkan Surat Edaran, Cek Isinya Di Sini

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat, ujar Menag dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), Senin (27/6).

Edaran ini, lanjut Menag, antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khotbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

Berita Terkait : Satgas PMK Siap Kerja

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK, kata Yaqut.

Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).

Berita Terkait : KPK Tak Segan Tetapkan PT Summarecon Agung Jadi Tersangka Korporasi

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat, tandasnya.■


 


https://rm.id/baca-berita/nasional/130161/menag-yaqut-terbitkan-panduan-kurban-di-tengah-serangan-pmk-ini-isinya
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/130161/menag-yaqut-terbitkan-panduan-kurban-di-tengah-serangan-pmk-ini-isinya
Tokoh





Graph

Extracted

persons Fachrul Razi, Yaqut Cholil Qoumas,
ministries Kemenag, KPK,
religions Islam,
topics Protokol Kesehatan,
events Idul Adha 1441 Hijriah, Zakat Fitrah,
products daging, Hewan kurban,