Pastikan Idul Adha Aman Di Tengah Wabah PMK, Menag Terbitkan Surat Edaran, Cek Isinya Di Sini

  • 26 Juni 2022 17:10:07
  • Views: 19

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

Edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam, dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha di tengah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Shalat Hari Raya Idul Adha, dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban, sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat, kata Menag di Jakarta, Sabtu (25/6).

Edaran ini antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha, hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pesan Menag.

Berita Terkait : Dompet Dhuafa Gandeng Peternak Lokal

Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai kriteria. Serta menjaganya, agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat, tandasnya.

Berikut ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi:

Ketentuan Umum

Berita Terkait : Berangkatkan Jurnalis Petugas Haji, Stafsus Menag: Berikan Edukasi Di Setiap Pemberitaan

a. Umat Islam menyelenggarakan Shalat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.

b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/mushola memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah, pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Sesuai status level wilayah masing-masing, dan menerapkan protokol kesehatan.

c. Pengurus dan pengelola masjid/mushola sebagaimana dimaksud dalam huruf b, wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

d. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

e. Masyarakat diimbau mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/mushola atau rumah masing-masing.

Berita Terkait : Urusan Ekspor Memang Tugas Mendag, Tapi Kebutuhan Rakyat Paling Penting

f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Mushola.

g. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka, dengan memperhatikan protokol kesehatan ketentuan khusus.
 Selanjutnya 


https://rm.id/baca-berita/government-action/130040/pastikan-idul-adha-aman-di-tengah-wabah-pmk-menag-terbitkan-surat-edaran-cek-isinya-di-sini
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/government-action/130040/pastikan-idul-adha-aman-di-tengah-wabah-pmk-menag-terbitkan-surat-edaran-cek-isinya-di-sini
Tokoh





Graph

Extracted

persons Fachrul Razi, joko widodo,
companies Dompet Dhuafa,
ministries Kemenag, Kemendag,
religions Islam,
topics ekspor, haji, Protokol Kesehatan,
events Idul Adha 1441 Hijriah, Zakat Fitrah,
products daging, Hewan kurban,
places DKI Jakarta,