Ada Wabah PMK, Ini Imbauan Menteri Agama Saat Berkurban Idul Adha

  • 26 Juni 2022 08:01:36
  • Views: 11

ILUSTRASI. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan umat Islam tak memaksakan diri untuk berkurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Dia mengatakan, berkurban pada hari raya Idul Adha hukumnya sunah. “Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku, kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/6).

Lebih lanjut, Yaqut mengimbau umat Islam membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap sehat sampai hari penyembelihan.

Sementara, umat Islam yang hendak berkurban namun berada di daerah wabah PMK diimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).

Baca Juga: Kementerian Agama akan Atur Ketentuan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat, ujarnya.

Kementerian Agama pun telah menerbitkan panduan penyelenggaraan shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 24 Juni 2022.

Yaqut bilang, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menyelenggarakan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan shalat hari raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat, ujarnya.

Baca Juga: Imbas PMK, Pemerintah Larang Pergerakan Hewan Ternak di 1.765 Kecamatan

Berikut ketentuan mengenai pelaksanaan kurban yang tertuang dalam SE Menag Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi:

1. Ketentuan khusus

  1. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK;
  2. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan;
  3. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
    • melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH); atau
    • menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat;
  4. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam. Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022

2. Kriteria hewan kurban

1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing;

2. Cukup umur, yaitu:

  • unta minimal umur 5 (lima) tahun;
  • sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
  • kambing minimal umur 1 (satu) tahun.

3. Kondisi hewan sehat, antara lain:

  • tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku;
  • tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan; dan
  • tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
  • penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah);
  • Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH;
  • Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
  • melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
  • penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
  • petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
  • memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
  • penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku.

Editor : Fitria Chusna Farisa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menag Imbau Umat Islam Tak Paksakan Diri Berkurban Idul Adha di Tengah Wabah PMK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.




Sumber : Kompas.com
Editor: Anna Suci Perwitasari


https://nasional.kontan.co.id/news/ada-wabah-pmk-ini-imbauan-menteri-agama-saat-berkurban-idul-adha

Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/ada-wabah-pmk-ini-imbauan-menteri-agama-saat-berkurban-idul-adha
Tokoh





Graph

Extracted

persons Fachrul Razi, Yaqut Cholil Qoumas,
companies ADA, Google,
ministries Kemenag,
organizations Muhammadiyah,
religions Islam,
topics Protokol Kesehatan,
events Idul Adha 1441 Hijriah, Zakat Fitrah,
products daging, Hewan kurban,
places DKI Jakarta,
animals Kambing, Sapi,