Kejagung Ogah Disalahkan

  • 26 Juni 2022 08:02:33
  • Views: 9

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) ogah disalahkan atas bebasnya dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP Indosurya).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan berkas perkara ini masih belum lengkap. “Belum memenuhi syarat formil dan materiil, katanya Sabtu (25/6/2022).

Kejaksaan pun mengembalikan berkas ke kepolisian pada Jumat 24 Juni 2022. Supaya dilengkapi sebagaimana arahan kejaksaan.

Buntut pengembalian berkas perkara ini, Ketua KSP Indosurya, Henry Surya dan Head Admin KSP Indosurya, June Indria harus dikeluarkan dari rutan. Lantaran telah menjalani masa penahanan maksimal: 120 hari.

Menurut Sumedana, kewenangan untuk menahan seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif. “Khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara, ujarnya.

Berita Terkait : NOC Indonesia & Asosiasi Komite Olimpiade Nasional Gencarkan Koordinasi

Masa penahanan tersangka tidak bisa dijadikan alasan untuk mendesak kejaksaan agar menyatakan berkas perkara lengkap.

Sumedana menandaskan kejaksaan berhati-hati dalam menelaah setiap berkas perkara. Untuk kemudian memutuskan apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum.

“Sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P21 (lengkap) adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan, tandasnya.

Koordinasi dan komunikasi antara kepolisian dan kejaksaan perlu terjalin baik untuk menghindari kesalahan dalam penegakan hukum.

Untuk diketahui, dua tersangka kasus KSP Indosurya bebas dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis. Tersangka Henry Surya dan June Indria telah dicekal dan dikenakan wajib lapor.

 

Berita Terkait : Peringati Olympic Day 2022, NOC Indonesia Usung Misi Perdamaian

“Sebagai langkah untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke LN (luar negeri), kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, Sabtu (25/6/2022).

Kepolisian memastikan proses hukum kasus KSP Indosurya ini juga terus berjalan. Juga terus mengawasi keberadaan kedua tersangka.

“Kita minta wajib lapor, seminggu dua kali sehingga kita tahu keberadaannya, karena kita tidak bisa melakukan penahanan lagi dengan undang-undang, katanya.

Whisnu mengatakan terus berkoordinasi dengan kejaksaan dalam penanganan perkara ini. Kasus ini korbannya banyak dan kerugiannya besar.

“Yang terpenting perkara ini tidak pernah kita hentikan, perkara tersebut kita komitmen dengan jaksa ada tindak pidananya, kata Whisnu.

Berita Terkait : Pras Ingatkan Anies Bekerja Maksimal Disisa Jabatan

Ia menjelaskan berkas perkara kasus KSP Indosurya sangat tebal. Sebab, dalam kasus ini korban sangat banyak dan diperkirakan kerugian yang dialami juga sangat besar.

“Ini tergolong kasus yang berat yang sampai Rp 15 triliun, 14.500 nasabah, tentu mungkin jaksa membutuhkan waktu untuk bisa membaca kembali, berkas perkaranya satu meter lebih, belum dokumen-dokumennya satu meter, kata Whisnu.

“Jadi mungkin teman-teman jaksa belum lengkap membaca semuanya, karena masa penahanan sudah habis kita harus keluarkan sesuai undang-undang, tambahnya. ■


https://rm.id/baca-berita/nasional/130018/tersangka-kasus-indosurya-bebas-kejagung-ogah-disalahkan
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/130018/tersangka-kasus-indosurya-bebas-kejagung-ogah-disalahkan
Tokoh







Graph

Extracted

persons Anies Baswedan, Ketut Sumedana, Whisnu Hermawan,
companies ADA,
ministries Kejagung, Kejaksaan, Kejaksaan Agung, Polisi,
events Olimpiade,
nations Indonesia,
cases HAM,