4 Buronan yang Tertangkap di Luar Negeri, Nomor 3 Pukuli Rekan Bisnisnya Secara Brutal

  • 26 Juni 2022 05:46:21
  • Views: 9

SEJUMLAH buronan Indonesia yang tertangkap di luar negeri. Para buronan tersebut ditangkap di Singapura hingga Amerika Serikat. Mereka berhasil ditangkap setelah puluhan tahun menjadi buronan. Buronan ini tak hanya terlibat kasus korupsi, namun ada juga yang terlibat kasus pembunuhan teman bisnisnya. Berikut buronan yang tertangkap di luar negeri.

(Baca juga: 10 Tahun Buron, Hendra Subrata Menetap di Singapura)

1. Indra Budiman

Indra Budiman adalah tersangka kasus penipuan serta pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell, Bali pada 2015. Indra disebut telah menipu ribuan orang yang kerugiannya mencapai Rp800 miliar bersama temannya, Christopher Andreas Lie. Christopher Andreas Lie telah ditangkap terlebih dulu oleh Polda Metro Jaya. Diketahui, Indra terkena kasus pada 2015 lalu melarikan diri. Indra masuk ke dalam daftar Red Notice pada 2018. Pada Agustus 2020, Indra ditangkap di Amerika Serikat.

2. Sai Ngo Ng

Sai Ngo Ng adalah buronan yang ditangkap di Amerika Serikat. Ia terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan. Sai Ngo Ng terkena kasus pada 2015 kemudian melarikan diri hingga namanya pun masuk dalam daftar Red Notice pada 2018. Pada Agustus 2020, ia ditangkap di Amerika Serikat.

3. Hendra Subrata

Selama 10 tahun buron, Hendra Subrata yang merupakan tersangka kasus percobaan pembunuhan terhadap teman bisnisnya, Hermanto Wibowo, pada 2008 di Palmerah, Jakarta Selatan akhirnya dipulangkan secara paksa dari Singapura pada Juni 2021.

Hendra menjadi buron usai dijatuhi hukuman empat tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat serta dikukuhkan putusan Mahkamah Agung pada 2010. Diketahui, Hendra beberapa kali memukul Hermanto Wibowo yang teman bisnisnya dengan menggunakan barbel hingga tidak sadarkan diri.

Ketika akan dieksekusi, Hendra telah melarikan diri. Daftar pencarian orang (DPO) pun telah diterbitkan oleh Polda Metro Jaya berdasar surat Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011.

4. Adelin Lis

Buronan kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 2018. Adelin Lis ditangkap karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Pada 9 Juni 2018, pengadilan Singapura telah memutus Adelin bersalah dengan menjatuhkan denda serta mendeportasi ke Indonesia. Sebelum kabur ke Singapura, ia juga pernah kabur ke China pada 2006. Atas kasus ini, Adelin dipidana 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.


https://nasional.okezone.com/read/2022/06/25/337/2618153/4-buronan-yang-tertangkap-di-luar-negeri-nomor-3-pukuli-rekan-bisnisnya-secara-brutal?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/06/25/337/2618153/4-buronan-yang-tertangkap-di-luar-negeri-nomor-3-pukuli-rekan-bisnisnya-secara-brutal?page=1
Tokoh







Graph