Nobar Piala Dunia Meski Hanya Di Pos Ronda, Wajib Izin Dulu

  • 24 Juni 2022 22:02:57
  • Views: 6

RM.id  Rakyat Merdeka - November mendatang akan ada perhelatan besar Piala Dunia 2022. Hajatan besar seperti ini kurang lengkap rasanya jika tak ada nonton bareng alias nobar.

Namun, ada aturan khusus bagi mereka yang akan menggelar nobar. Kegiatan nobar wajib kantongi izin pemegang hak siar. Sekalipun itu dilakukan di pos ronda.

Grup Media SCM (PT. Surya Citra Media, Tbk) yang berada di bawah naungan EMTEK Grup bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI serta Bareskrim Polri menjelaskan, akan ada ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta atas konten pertandingan sepakbola terbesar di dunia ini.

Berita Terkait : Harga Beras Di Indonesia Terendah Ke 14 Dari 79 Negara

Segala bentuk tayangan FIFA World Cup 2022™ maupun English Premier League yang disiarkan  saluran resmi hanya terbatas untuk penggunaan pribadi, kecuali telah terlebih dahulu mendapat izin secara resmi dan tertulis dari Grup SCM atau IEG.

Jadi untuk yang namanya nobar, anda mau menarik bayaran atau tidak itu harus meminta izin, kata Direktur IEG Hendy Lim dalam preskon virtual, Kamis (23/6).

 

Kendati demikian, bukan berarti acara nobar benar-benar tidak boleh dilakukan. Nonton bareng bersama keluarga di rumah justru dihimbau. Yang ditekankan adalah nonton bareng di cafe atau ruang publik.

Berita Terkait : Mentan Ajak Negara-negara Di Dunia Tekan Food Loss And Waste

Jika saya kumpul-kumpul dengan teman di rumah, boleh nggak? Ya boleh lah. Kita juga bukan orang sampai maniak begitu. Tidak kan.

Misalnya kamu kumpul-kumpul sama teman kamu di rumah, ya bolehlah, sekeluarga nonton, justru diimbau. Tapi kalau kamu sudah kumpulin massa, di tempat umum, narik bayaran atau tidak, tetap harus izin, tegas Hendy.

Tak main-main, Irjen Pol Anom Wibowo juga menjelaskan akan ada ancaman pidana dan denda untuk yang melanggar.

Berita Terkait : Ingat Ya! Piala Dunia Qatar Haramkan Seks Bebas Dan Alkohol

Anom mengingatkan, Undang-Undang nomer 28 tahun 2014 khususnya pasal 25 ayat 1, jadi penyebaran konten pada masyarakat yang tidak berhak dengan sengaja dan melanggar hukum itu pasal pidananya disebutkan dalam pasal 118 yang ancamannya adalah pidana kurungan selama 4 tahun atau denda 1 miliar.***


https://rm.id/baca-berita/nasional/129871/nobar-piala-dunia-meski-hanya-di-pos-ronda-wajib-izin-dulu
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/129871/nobar-piala-dunia-meski-hanya-di-pos-ronda-wajib-izin-dulu
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, EMTEK,
ministries Bareskrim Polri, FIFA, Kemenkum HAM,
events Premier League,
products Beras,
nations Indonesia, Qatar,
cases HAM,