Roswita Nilakurnia Sebut Seluruh Manfaat Jamsostek untuk PMI Telah Sesuai Aturan

  • 24 Juni 2022 18:48:37
  • Views: 4

Sementara itu Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia menjelaskan bahwa jumlah tersebut telah sesuai dengan klaim yang diajukan oleh PMI. 

Untuk besaran manfaat, Roswita menjabarkan bahwa mengacu Permenaker 18 Tahun 2018, masa perlindungan yang diberikan BPJamsostek lebih panjang yaitu 24 bulan sejak terjadinya kecelakaan kerja, sementara konsorsium hanya 12 bulan setelah terjadinya risiko. 

Selanjutnya untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) tidak ada masa kadaluarsa, sehingga masih ada potensi klaim yang dapat diajukan oleh peserta maupun ahli waris. Untuk manfaat kematian, selain santunan sebesar Rp24 Juta, BPJamsostek juga memberikan manfaat lain berupa beasiswa untuk 2 orang anak PMI dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp74,4 juta. 

Kemudian untuk PMI yang mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan cacat total tetap, BP Jamsostek memberikan manfaat sebesar Rp100 juta, sebelumnya konsorsium hanya memberikan manfaat Rp50 juta. Sedangkan untuk cacat fungsi dan anatomi, basis perhitungannya juga lebih besar yaitu Rp142 Juta.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah melakukan kajian guna merevisi permenaker dalam rangka penyesuaian manfaat perlindungan bagi PMI.

 

(*)

 


https://www.liputan6.com/news/read/4994907/roswita-nilakurnia-sebut-seluruh-manfaat-jamsostek-untuk-pmi-telah-sesuai-aturan

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/4994907/roswita-nilakurnia-sebut-seluruh-manfaat-jamsostek-untuk-pmi-telah-sesuai-aturan
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries Jamsostek, Kemnaker,
ngos PMI,
cases kecelakaan,