Simak Kategori Hewan Kurban yang Aman Sesuai Fatwa MUI

  • 24 Juni 2022 18:36:47
  • Views: 10

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha selalu berhubungan dengan penyembelihan hewan kurban, tetapi baru-baru ini aktif beredar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Sebelum melakukan penyembelihan hewan kurban, masyarakat harus menyimak sejumlah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menghindari kesalahan membeli.

Menurut MUI, hewan yang terkena PMK dengan kategori berat sudah menandakan tidak sah dipilih menjadi hewan kurban

Kategori berat hewan yang terkena PMK, meliputi lepuh pada kuku hingga terlepas dan sebabkan pincang.

Baca Juga: Tiga Sapi Kurban Suspek PMK di Temukan di Jakarta, Pemprov DKI Perketat Pengawasan

Hewan terkena PMK dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang tak bisa berjalan dan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban, kata Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin.

Namun begitu, hewan terkena PMK dengan gejala ringan, biasanya masih sah dipilih sebagai hewan kurban.

Kategori ringan hewan yang terkena PMK, yakni lepuh ringan pada kuku, lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Sedangkan, hewan terkena PMK dengan gejala berat dan sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan, yakni 10-13 Dzulhijjah, ini berarti sah menjadi hewan kurban.


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014825960/simak-kategori-hewan-kurban-yang-aman-sesuai-fatwa-mui

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014825960/simak-kategori-hewan-kurban-yang-aman-sesuai-fatwa-mui
Tokoh

Graph

Extracted

institutions MUI,
events Idul Adha 1441 Hijriah,
products fatwa MUI, Hewan kurban,
nations Indonesia,
places BANTEN, DKI Jakarta,
cities Tangerang,
animals Sapi,