MUI Tetapkan Vaksin Covovaxmirnaty Buatan India Haram
-
24 Juni 2022 18:37:02
-
Views: 4
PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 buatan Serum Institute of India Pvt bernama Covovaxmiranty haram.
Setelah diteliti, kandungan dalam vaksin Covovaxmiranty tersebut ada bahan yang mengandung enzim dari pankreas babi.
MUI pun menyarankan enam rekomendasi kepada pemerintah terkait vaksin untuk nantinya didistribusikan ke masyarakat dalam rangka percepatan vaksinasi di Indonesia.
Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang bersertifikasi halal.
Ketiga, pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi aman dan halal.
Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014826238/mui-tetapkan-vaksin-covovaxmirnaty-buatan-india-haram
Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014826238/mui-tetapkan-vaksin-covovaxmirnaty-buatan-india-haram