RUU Kesejahteraan Ibu Anak Diparipurnakan Pekan Depan

  • 24 Juni 2022 16:42:39
  • Views: 12

KBRN, Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (30/6/2022) mendatang. 

Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menyatakan, bila sudah diputuskan di Rapat Paripurna, maka pemerintah akan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).

RUU KIA menjadi inisiatif DPR. Nanti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), lalu ada Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Hukum dan HAM Akan menindaklanjuti setelah disahkan, kata Willy kepada wartawan, Jumat (24/6/2022). 

Lebih jauh, Politisi NasDem ini mengungkapkan, RUU KIA sesuai dengan misi Presiden Joko Widodo untuk membentuk generasi emas Indonesia dan membangun Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas.

Kalau bicara SDM berkualitas maka basisnya adalah mulai dari hulu, bagaimana peran negara memberikan perhatian kepada anak-anak Indonesia dan kualitas keluarga meningkat, ungkapnya. 

Oleh karenanya, lanjut Willy, DPR ingin mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga, di mana perawatan generasi Indonesia untuk masa depan menjadi hal penting. 

Kita harus mulai pikirkan nasib generasi Indonesia sejak ia dilahirkan, imbuhnya. 

Sebelumnya, Baleg DPR RI memutuskan membawa draf RUU KIA menjadi RUU inisiatif DPR. Draf tersebut mengatur perpanjangan masa cuti bagi ibu yang melahirkan, hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran.

Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan yaitu diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a yaitu “selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan.

Selain itu pada draf RUU KIA juga mengatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan seperti yang tertuang di Pasal 6, yaitu ayat (1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi.

Ayat (2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan:a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; ataub. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.


https://rri.co.id/nasional/politik/1508142/ruu-kesejahteraan-ibu-anak-diparipurnakan-pekan-depan?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign

Sumber: https://rri.co.id/nasional/politik/1508142/ruu-kesejahteraan-ibu-anak-diparipurnakan-pekan-depan?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign
Tokoh





Graph

Extracted

persons joko widodo, Willy Aditya,
companies ADA,
ministries DPR RI, Kemenkum HAM,
parties Nasdem,
products emas,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cases HAM,
brands KIA,