Sita Aset BLBI di Bogor Diklaim Janggal, Pemerintah Diminta Lebih Cermat

  • 24 Juni 2022 14:48:59
  • Views: 11

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md bersama Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto dan Kepala Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban, melakukan sita aset PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estatindo (BRE) pada Rabu 22 Juni 2022 di pelataran Bogor Raya Golf.

Menanggapi penyitaan tersebut, Lelyana Santosa, kuasa hukum dari PT BRD dan PT BRE dari kantor pengacara Lubis, Santosa & Maramis ini mengatakan, tindakan itu harus dihormati sebagai upaya pemerintah untuk memperoleh pembayaran atas piutangnya. Namun dia menegaskan, upaya tersebut tidak boleh dilakukan secara serampangan.

“Tidak masuk akal dan tentunya melawan hukum terhadap penyitaan aset dari pihak yang tidak memiliki beban tanggung jawab atas pengembalian piutang negara. Menjadi sebuah ironi manakala pemerintah justru merugikan pihak yang seyogyanya mereka lindungi, kata Lelyana dalam keterangan pers diterima, Jumat (24/6/2022).

Lelyana juga menilai, tindakan penyitaan menyisakan kejanggalan dan kesalahan konstruksi penerapan hukum. Dia merinci, ada lima kejanggalan dalam tindak penyitaan terhadap terhadap lahan milik sah BRD seluas 89,01 hektar berupa lapangan golf Bogor Raya serta Hotel Ibis Style dan Novotel yang bersebelahan dengan Jalan Tol Jagorawi ruas Bogor Selatan yang ditaksir memiliki nikai mencapai Rp 2 triliun tersebut.

Pertama, Satgas BLBI menyita barang yang bukan milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yaitu Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono sehingga tidak sesuai dengan Pasal 165 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 240 Tahun 2016.

“Tanah dan bangunan yang disita terdaftar di Kantor Pertanahan sebagai milik BRD dan BRE dan bukan milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, ungkap Lelyana.

Kedua, Surat Paksa No. SP-2061/PUPNC.10.00/2019 tertanggal 31 Juni 2019 tidak pernah diberitahukan karena dalam Surat Perintah Penyitaan No. SPS-03/PUPNC.10.01/2022 tertanggal 6 Juni 2022 tidak pernah disebutkan adanya Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa.

“Karenanya penyitaan dilakukan tidak sesuai dengan prosedur dalam Pasal 163 Peraturan Menteri Keuangan No. 240 Tahun 2016, jelas Lelyana.

Ketiga, sebelum penyitaan dilakukan, BRD dan BRE sebagai pemilik dari aset-aset yang disita tidak pernah diberikan kesempatan oleh Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta untuk menyampaikan pendapat dan klarifikasi. Sehingga, Lelyana meyakini tindakan tersebut melanggar kewajiban dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Keempat, Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta tidak mengumpulkan informasi, dan dokumen-dokumen yang relevan untuk menilai jika penyitaan telah memenuhi syarat dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Kelima, Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta tidak memberitahukan Surat Perintah Penyitaan No. SPS-03/PUPNC.10.01/2022 tanggal 6 Juni 2022 kepada BRD dan BRE selaku pihak yang terkait dengan penyitaan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

“Berdasarkan kejanggalan dan kesalahan konstruksi penerapan hukum dari penyitaan tersebut, Lelyana menganggap penyitaan aset milik BRD dan BRE tidak sah secara hukum, Lelyana memungkasi.

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI pada Rabu (22/06) kemarin kembali menyita aset bermasalah di kawasan Bogor, Jawa Barat. Aset yang disita di antaranya lahan golf dan dua bangunan hotel.


https://www.liputan6.com/news/read/4994564/sita-aset-blbi-di-bogor-diklaim-janggal-pemerintah-diminta-lebih-cermat

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/4994564/sita-aset-blbi-di-bogor-diklaim-janggal-pemerintah-diminta-lebih-cermat
Tokoh









Graph