KPK Persilakan Bendum PBNU Mardani Maming Gugat Praperadilan

  • 24 Juni 2022 14:49:33
  • Views: 11

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah memiliki bukti kuat dalam kasus dugaan tindak pidana suap yang menyeret nama Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming.

Maming diduga terlibat tindak pidana suap izin pertambangan saat menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku, ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Ali mengatakan, bukti yang dimiliki KPK sudah cukup saat menaikkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan. Ali menyebut, kasus tersebut saat ini sudah di tahap penyidikan.

Alat bukti berdasarkan KUHAP bisa berupa keterangan dari saksi, ahli, ataupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya, kata Ali.

Ali mengatakan, tim penyidik KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti saat mendalami kasus yang menyeret Mardani Maming ini. Bahkan, tim penyidik sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Hanya saja lembaga antirasuah belum bersedia membeberkan siapa pihak yang dijerat sebagai tersangka.

Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan atau pun penangkapan, kata Ali.

Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri, ucap Ali menambahkan.


https://www.liputan6.com/news/read/4994510/kpk-persilakan-bendum-pbnu-mardani-maming-gugat-praperadilan

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/4994510/kpk-persilakan-bendum-pbnu-mardani-maming-gugat-praperadilan
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ali Fikri,
ministries KPK,
organizations PBNU,
institutions HIPMI,
nations Indonesia,
places KALIMANTAN SELATAN,
cities Tanah Bumbu,
cases korupsi,