JAKARTA - Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah warung kelontong di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan itu, sebanyak delapan dus minuman keras (miras) ilegal diamankan petugas.
Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian mengatakan, penindakan warung kelontong yang menjual miras itu dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Pasar Dangdut dan di Pasar Darurat, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng.
Ada sebanyak 8 dus minuman keras tidak berizin kita amankan, ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).
BACA JUGA:Empat Orang di Karawang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan di Kolong Flyover
Asromadian mengatakan, penindakan kepada warung kelontong tersebut bermula dari aduan masyarakat yang merasa resah karena ada warung yang menjual miras. Setelah didatngi, ternyata benar warung kelontong tersebut dinilai telah melanggar aturan karena telah menjual miras tanpa izin.
Asro menyebut, puluhan miras dari berbagai jenis tersebut kemudian dibawa ke gudang. Nantinya akan dikumpulkan di gudang sebagai barang bukti. Nanti akan kita musnahkan saat melakukan pemusnahan barang bukti, ucapnya.
BACA JUGA:Pesta Miras, Pria Ini Tebas Kawan Sendiri dengan Parang
Selain melakukan penindakan, lanjut Asro, pihaknya juga mengimbau kepada pemilik warung kelontong agar tidak kembali menjual miras. Jika kembali melanggar, maka petugas Satpol PP tak segan akan menyegel warung kelontong tersebut. Bahkan pemilik warung juga dapat disidang tindak pidana ringan (tipiring).
Awalnya kita beri teguran tertulis. Tapi kalau sampe ketahuan jual miras lagi kita akan segel warung itu. Bahkan si pemilik bisa kena sidang tipiring, pungkasnya.
(wal)