Penyelenggara Sistem Elektronik Diberikan Tenggat Waktu 20 Juli

  • 23 Juni 2022 14:45:19
  • Views: 6

KBRN, Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan pemutusan akses bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum melakukan pendaftaran sistem perizinan usaha hingga masa tenggat yang akan berakhir pada 20 Juli 2022 mendatang.

PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh kementerian Kominfo, kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam konferensi pers di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Contoh-contoh PSE di antaranya adalah Tokopedia, Shopee, OVO, GoPay, Dana, Telegram, dan WhatsApp.

Dedy menjelaskan, penetapan batas waktu tersebut sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku, dengan setidaknya dua rujukan yang digunakan.

Pertama, pada pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kemudian, rujukan kedua adalah pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pada kedua regulasi itu terdapat kewajiban PSE lingkup privat baik domestik maupun asing untuk melakukan pendaftaran paling lambat enam bulan sejak sistem pendaftaran PSE pada Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS RBA efektif beroperasi, yakni sejak 21 Januari 2022.

Jadi kalau kita hitung enam bulan sejak 21 Januari 2022 maka tenggat atau batas waktu pendaftarannya adalah tanggal 20 Juli tahun 2022, jelas Dedy.

Pendaftaran PSE sendiri memiliki sejumlah manfaat, di antaranya sistem yang lebih terkoordinasi, menjaga ruang digital, serta penegakkan sistem regulasi yang ada di Indonesia. 

Saya mengajak para penyelenggara sistem elektronik serta seluruh pemangku kepentingan termasuk kementerian lembaga terkait untuk mendukung pelaksanaan pendaftaran PSE sebagai wujud upaya bersama untuk menghadirkan ruang digital Indonesia yang produktif dan aman, tandasnya. 

Informasi lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat dapat menghubungi help desk layanan PSE lingkup privat melalui kontak yang tersedia pada halaman pse.kominfo.go.id.


https://rri.co.id/teknologi/sains-dan-teknologi/1505372/penyelenggara-sistem-elektronik-diberikan-tenggat-waktu-20-juli?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign

Sumber: https://rri.co.id/teknologi/sains-dan-teknologi/1505372/penyelenggara-sistem-elektronik-diberikan-tenggat-waktu-20-juli?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign
Tokoh



Graph

Extracted

persons Dedy Permadi,
companies ADA, Dana, Gopay, Shopee, Telegram, Tokopedia, WhatsApp,
ministries Kemenkominfo,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,