Tak Boleh Ada Pasal KUHP yang Mencerminkan Spirit Kolonialisme, Liberalisme, dan Kapitalisme

  • 23 Juni 2022 14:37:11
  • Views: 9

PIKIRAN RAKYAT – RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang dicanangkan sejak 1963 sampai sekarang belum ada tanda-tanda akan disahkan DPR. Ada keinginan untuk dipaksa-ulurkan pada Juli 2022 setelah melewati waktu 59 tahun.

Akan tetapi, tetap masih menyisakan persoalan-persoalan hukum, baik tentang isi maupun filosofi dari suatu pasal di RKUHP tersebut.

Edi Setiadi, Guru Besar Hukum Pidana dan Rektor Unisba menyampaikan pandangannya terkait hal itu. Tulisannya dimuat di Harian Umum Pikiran Rakyat edisi 21 Juni 2022. Beikut ini tulisan lengkapnnya. Kepada pembaca yang bijak lagi bestari, selamat membaca.

***

Secara ideal, barangkali persoalan RKUHP sudah selesai, karena kita yakin isi RKUHP sesuai dengan filosofi bangsa dan dasar negara kita Pancasila.

Kita bersepakat, bangunan RKUHP haruslah mencerminkan suatu produk perundang-undangan dari negara yang merdeka dan berdaulat serta menjunjung tinggi demokrasi.

Baca Juga: Demokrasi Indonesia Cacat, Ada Sinyal Keangkuhan dalam RKUHP

Dengan demikian, tak boleh ada satu pasal pun yang mencerminkan spirit kolonial, spirit liberalisme dan kapitalisme.

RKUHP harus dibangun dalam spirit keindonesiaan yang menjungjung tinggi keharmonisan dan kepentingan yang seimbang yaitu kepentingan negara, masyarakat, dan orang perorangan dalam hal ini pelaku dan korban.


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014815267/tak-boleh-ada-pasal-kuhp-yang-mencerminkan-spirit-kolonialisme-liberalisme-dan-kapitalisme

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014815267/tak-boleh-ada-pasal-kuhp-yang-mencerminkan-spirit-kolonialisme-liberalisme-dan-kapitalisme
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries DPR RI,
products kapitalisme, liberalisme, Pancasila,
nations Indonesia,