Kemkominfo Ungkap TikTok, OVO, hingga GoTo Sudah Daftar PSE

  • 23 Juni 2022 13:11:05
  • Views: 7

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital privat yang beroperasi di Indonesia.

Dalam konferensi persnya, Rabu (22/6/2022), Dedy Permadi, Juru Bicara Kemkominfo mengungkapkan, sudah ada beberapa platform digital lokal maupun asing telah melakukan pendaftaran PSE.

Untuk PSE lingkup privat asing per pagi ini setelah kami cek baru ada TikTok dan Linktree yang melakukan pendaftaran, di samping PSE asing lain kita tidak perlu sebutkan, kata Dedy.

Menurut Dedy, kedua platform itu cukup dikenal masyarakat dan sudah melakukan pendaftaran PSE lingkup privat.

Sementara itu, sudah ada beberapa platform lokal populer juga telah mendaftar, di antaranya adalah Bukalapak, Tokopedia, GoTo, Traveloka, J&T, dan OVO.

Selain itu, kami mengundang PSE lingkup privat baik domestik maupun asing untuk segera melakukan pendaftaran, kata Dedy. Ia menambahkan, untuk mengetahui PSE yang sudah mendaftar dapat dilihat di laman pse.kominfo.go.id.

Adapun, batas waktu untuk PSE privat melakukan pendaftaran adalah sampai 20 Juli 2022. Mereka yang tidak mendaftar pun terancam pemutusan akses.

Meski begitu, apabila setelah tanggal itu PSE belum terdaftar, Kemkominfo akan melakukan identifikasi terlebih dulu, platform mana saja yang belum melakukan pendaftaran di tanggal tersebut.

Setelah melakukan identifikasi, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut, kata Dedy.

Dedy mencontohkan, platform game lokal berada di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, fintech berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan, sementara media sosial dinaungi Kominfo, dll.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pencurian data pribadi dari aplikasi pinjaman online atau pinjol tengah marak. Beberapa hal harus diperhatikan saat menggunakan aplikasi tersebut


https://www.liputan6.com/tekno/read/4993071/kemkominfo-ungkap-tiktok-ovo-hingga-goto-sudah-daftar-pse

Sumber: https://www.liputan6.com/tekno/read/4993071/kemkominfo-ungkap-tiktok-ovo-hingga-goto-sudah-daftar-pse
Tokoh



Graph

Extracted

persons Dedy Permadi,
companies ADA, Bukalapak, GoTo, OVO, TikTok, Tokopedia, WhatsApp,
ministries OJK,
products fintech, Pinjol,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cases pencurian,