Hakim Itong Isnaini Didakwa Terima Suap Rp 450 Juta dan Gratifikasi Rp 95 Juta

  • 22 Juni 2022 22:18:26
  • Views: 12


Dakwaan terhadap Hakim Itong ini sudah dibacakan tim JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa (21/6).

Dalam surat dakwaan, Hakim Itong bersama-sama dengan Mohammad Hamdan selaku Panitera Pengganti pada PN Surabaya didakwa menerima suap Rp 450 juta dari RM Hendro Kasiono selaku kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).


Suap tersebut dimaksudkan agar Hakim Itong mengabulkan permohonan dalam perkara perdata nomor 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan perkara perdata nomor 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby.

Perkara perdata nomor 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby terkait permohonan pembubaran PT SGP. Sedangkan perkara perdata nomor 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby, terkait dengan penetapan ahli waris Made Sri Manggalawati.

Selain itu, Hakim Itong bersama-sama dengan Hamdan juga didakwa menerima gratifikasi Rp 95 juta dari Darmaji dan Dodik Wahyono yang juga memiliki perkara di PN Surabaya.

Uang gratifikasi itu diserahkan secara bertahap. Yaitu, pada Agustus 2021 bertempat di area kantor PN Surabaya, Hakim Itong bersama Hamdan menerima uang Rp 50 juta dari Darmaji selaku kuasa hukum untuk pengurusan perkara gugatan perdata nomor 275/Pdt.G/2021/PN.Sby di PN Surabaya. Terhadap penerimaan uang itu, Rp 5 juta diberikan kepada Hamdan.

Selanjutnya pada September 2021 bertempat di area SPBU di Jalan Genjeran Surabaya, Hakim Itong bersama Hamdan menerima uang Rp 45 juta dari Dodik Wahyono selaku kuasa hukum untuk pengurusan perkara perdata nomor 1165/Pdt.G/2020/PN.Sby terkait sengketa tanah tambak Kelurahan Kalisari di PN Surabaya. Atas penerimaan uang itu, sebesar Rp 5 juta diberikan kepada Hamdan.

Akibat perbuatannya, Hakim Itong didakwa dengan dakwaan Kesatu-Pertama Pasal 12 huruf c UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kesatu-Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan Kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.


https://hukum.rmol.id/read/2022/06/22/537868/hakim-itong-isnaini-didakwa-terima-suap-rp-450-juta-dan-gratifikasi-rp-95-juta

Sumber: https://hukum.rmol.id/read/2022/06/22/537868/hakim-itong-isnaini-didakwa-terima-suap-rp-450-juta-dan-gratifikasi-rp-95-juta
Tokoh



Graph

Extracted

persons Susilo Bambang Yudhoyono,
ministries JPU KPK, KPK,
fasums SPBU,
places JAWA TIMUR,
cities Kalisari, Surabaya,
cases Tipikor,