MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah memberlakukan penindakan terhadap para pelanggar aturan ganjil genap di 13 ruas jalan baru di Jakarta. Selama sembilan hari sejak berlaku, tercatat ada ratusan pengendara diberikan sanksi ditilang.
Total (pengendara yang ditindak) 472 pelanggar, ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/6).
Baca Juga
Jamal mengatakan, data tersebut diambil dari 13 titik zona ganjil genap baru hingga 22 Juni 2022. Dari ratusan tilang itu, penindakan secara manual lebih banyak dibanding tilang menggunakan kamera e-TLE.
Penindakan e-TLE ada 28 dan tilang manual 444 (penindakan), terang Jamal yang mendapat promosi menjadi Kapolres Kendal ini.
Jamal mengungkapkan, sebanyak 13 titik baru gage di Jakarta telah diterapkan sejak 6 Juni lalu. Namun, dalam sepekan penerapan, polisi belum menerapkan sanksi tilang.
Menurut Jamal, penindakan tilang baru diterapkan sejak Senin (13/6). Dia menyebut kebijakan itu akan terus dilakukan di total 26 titik ganjil genap di Jakarta.
Bagi ruas jalan yang belum memiliki e-TLE, penindakan gage dilakukan dengan tilang konvensional/manual, tutur dia.
Baca Juga
Mulai Hari Ini, Tilang Diberlakukan di 26 Ruas Jalan Ganjil Genap
Berikut ini adalah lokasi 26 ruas ganjil genap dilaksanakan:
Daftar 13 titik baru ganjil genap Jakarta
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan Merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen
Daftar 13 titik lama ganjil genap Jakarta
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati-TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari. (Knu)
Baca Juga
Dua Hari Uji Coba, Hampir Seribu Kendaraan Langgar Aturan Ganjil Genap di Lokasi Baru