Via Daring, Ditjen Bina Pemdes Pantau Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Seluma Dan Bangka Tengah

  • 22 Juni 2022 20:10:28
  • Views: 13

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak dilaksanakan di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (22/6).

Di Seluma, ada 37 desa di 12 kecamatan, yang menggelar pilkades. Sementara di Kabupaten Bangka, sebanyak 29 desa yang tersebar di 6 kecamatan.

Pada perhelatan tersebut, sebanyak 106 calon kades, yang terdiri dari 92 laki-laki dan 14 perempuan, berkompetisi memperebutkan kursi kepala desa di Kabupaten Seluma. Sedangkan di Bangka Tengah diikuti oleh 114 calon kades, yang terdiri dari 111 laki-laki dan 3 perempuan.

Jumlah DPT di Kabupaten Seluma sebanyak 23.029 orang yang tersebar di 65 TPS dan jumlah DPT di Bangka Tengah sebanyak 55.085 orang yang tersebar di 134 TPS.

Berita Terkait : Kemiskinan Ekstrem Seperti Kerak Nasi, Susah Dikerok...

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengungkapkan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Seluma sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, di Wilayah Kabupaten Seluma.

Yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS, ujar Yusharto, Rabu (22/6).

Sementara, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Seluma sudah dinyatakan dalam Surat Bupati Seluma Nomor 141/804/DPMD/VI/2021 tanggal 6 Juni 2022 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2022 di Kabupaten Seluma.

Sedangkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Bangka Tengah sudah menyesuaikan regulasi.

Berita Terkait : Wagub DKI: Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 Sangat Rumit

Yakni, melalui Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Aturan tersebut telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS.

Sementara, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Bangka Tengah sudah dinyatakan dalam Surat Bupati Bangka Tengah Nomor 141/2199/DINSOSPMD/2022 tanggal 6 Juni 2022 hal Penyampaian Data Pilkades Serentak Tahun 2022.

Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, mengadakan webinar untuk memantau pelaksanaan pilkades serentak di kedua kabupaten tersebut.

Berita Terkait : Hari Ini, Golkar Di Tapteng Gelar Musda Luar Biasa

Khususnya mengenai penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, tutur Yusharto.
 Selanjutnya 


https://rm.id/baca-berita/government-action/129561/via-daring-ditjen-bina-pemdes-pantau-pelaksanaan-pilkades-serentak-kabupaten-seluma-dan-bangka-tengah
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/government-action/129561/via-daring-ditjen-bina-pemdes-pantau-pelaksanaan-pilkades-serentak-kabupaten-seluma-dan-bangka-tengah
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries Kemendagri,
parties Golkar,
topics Protokol Kesehatan,
events Pilkada Serentak,
products nasi,
places BENGKULU, KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, SULAWESI UTARA,
cities Bangka,
cases covid-19,