MerahPutih.com - Pemerintah tidak menghapus pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Padahal pasal tersebut mendapat banyak penolakan dari masyarakat.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, alasan pemerintah tak menghapus pasal tersebut. Menurutnya, pasal tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca Juga
Wamenkumham Jelaskan Alasan Belum Serahkan Draf RKUHP ke DPR
Sebab, pria yang karib disapa Eddy Hiariej ini menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menguji dan menolak gugatan pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah tersebut.
Mengapa pasal penghinaan itu kita tetap pertahankan? Itu sudah diuji di MK dan MK menolak. Kalau MK menolak kira-kira bertentangan dengan konstitusi atau tidak? Tidak kan, kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6).
Baca Juga
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada ini menerangkan, MK tidak pernah membatalkan pasal penghinaan terhadap pemerintah. Menurutnya, MK hanya mengubahnya menjadi delik aduan.
Hanya saja MK memerintahkan pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum itu diubah menjadi delik biasa ke delik aduan. RKUHP itu mengikuti putusan MK, jelas Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menambahkan pasal penghinaan terhadap pemerintah tidak termasuk dalam 14 isu krusial di RKUHP yang harus diakomodasi pembahasannya. (Pon)
Baca Juga