Pakar Hukum: Pencatatan Perkawinan Beda Agama Sudah Diatur Undang-Undang

  • 22 Juni 2022 12:54:22
  • Views: 11

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama di hadapan pejabat kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) setempat.

RA, calon pengantin pria beragama Islam dengan pasangannya EDS yang beragama Kristen, mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya 13 April 2022. Kemudian dikabulkan pada 26 April 2022 dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Sontak hal ini menjadi perbincangan hangat dan menuai berbagai respon di masyarakat.

Menurut Faizal Kurniawan Dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, ini bukan satu-satunya putusan yang memberikan penetapan bagi perkawinan beda agama. Sejak diundangkan sampai sekarang, pengadilan sudah memberikan keputusan-keputusan penetapan untuk mengabulkan perkawinan beda agama.

Salah satu hal yang mendasari legalisasi perkawinan beda agama, kata Faizal, sebenarnya sudah diatur di dalam Undang-Undang.

“Sesungguhnya keputusan hakim ini sudah ada dari tahun 1986 sampai saat ini pun sebenarnya ada solusi yang diberikan oleh UU Perkawinan itu sendiri. Sehingga penyelesaian sengketa perkara perkawinan beda agama diatur dalam pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kata Faizal dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Rabu (22/6/2022).

Pasal tersebut berbunyi: Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan permohonan kepada Pengadilan di dalam wilayah mana pegawai pencatat perkawinan yang mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan putusan, dengan menyerahkan surat keterangan penolakkan tersebut di atas.

“Artinya di dalam pasal 21 sudah memberikan exit way di dalam hal adanya penolakan terkait pencatatan perkawinan beda agama berhak mengajukan kepada pengadian. Inilah yang digunakan sebagai dasar pengadilan untuk memberikan solusi untuk mempelai yang ingin melangsungkan perkawinan beda agama, terangnya.

Selain itu legalisasi perkawinan beda agama juga sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Di Pasal 36 disebutkan dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

Ditambahkan oleh Ben Hajon Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sidoarjo, seharusnya negara tidak boleh mengintervensi legalitas perkawinan karen itu merupakan otoritas agama masing-masing karena landasan hukumnya sudah jelas.

“Kalau merujuk pada pasal 2 ayat 1 di situ dikatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Lalu di ayat 2 dikatakan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks ini legitimasi perkawinan justru ditentukan oleh agama masing-masing bukan negara, negara hanya melaksanakan fungsi administrasi belaka, tapi dalam praktiknya negara punya otoritas legitimasi perkawinan, tegasnya saat mengudara di Suara Surabaya, Rabu.

Ben tidak hanya menyoroti perkara pencatatan perkawinan beda agama, namun juga perceraian yang ada di UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di mana dalam UU tersebut mengatur perkara perceraian diputuskan di Pengadilan Agama, namun untuk non muslim di Pengadilan Umum.

“Kalau ke Pengadilan Umum belum tentu hakim paham tentang hukum agama perceraian keyakinan tersebut. Ini problem serius, imbuhnya.

Sementara M Soleh seorang advokat di Surabaya mengatakan, dalam hal ini negaralah yang salah memberikan peluang pernikahan beda agama berdasarkan UU Adminduk. Di mana dalam UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 35 huruf a disebutkan pencatatan perkawinan dilengkapi dengan penetapan pengadilan.

“Saya coba, kalau nanti ke MK akan kami singgung tentang dua ketentuan yang tidak sinkron ini, sehingga pernikahan beda agama bisa diizinkan oleh hakim PN, pungkasnya. (dfn/rst)


https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2022/pakar-hukum-pencatatan-perkawinan-beda-agama-sudah-diatur-undang-undang/

Sumber: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2022/pakar-hukum-pencatatan-perkawinan-beda-agama-sudah-diatur-undang-undang/
Tokoh



Graph

Extracted

persons Susilo Bambang Yudhoyono,
companies ADA,
ministries MK,
institutions UNAIR, Universitas Airlangga,
religions Islam, Kristen,
nations Indonesia,
places JAWA TIMUR,
cities Sidoarjo, Surabaya,
musicclubs APRIL,