Jasa Raharja Dorong Perluasan Marka Red Zone

  • 22 Juni 2022 12:10:19
  • Views: 21

RM.id  Rakyat Merdeka - Jasa Raharja mendukung kebijakan implementasi dan perluasan Red Zone Marking (marka zona berbahaya). Kebijakan tersebut dinilai dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan.

Hal itu disampaikan Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana saat Rapat Program Kebijakan Tahun Berjalan 2022 terkait kajian implementasi dan perluasan red zone marking (marka zona berbahaya) atau red spot bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Berita Terkait : Ganjar Raih Dukungan Milenial Sulsel

Dewi mengatakan, Jasa Raharja bersama instansi terkait telah melaksanakan pemasangan rambu zona berbahaya di beberapa daerah rawan kecelakaan, seperti di Wonosobo, Bumiayu Brebes, Bogor, dan Lombok.

Marka jalan dipasang di badan jalan dengan bentuk menyerupai rambu zona sekolah. Adapun, setiap marka zona bahaya dilengkapi aturan batas kecepatan maksimal berkendara.

Berita Terkait : Tinjau Operasi Katarak Gratis, Puan Dorong Percepatan Penanggulangan Kebutaan

Marka zona bahaya merupakan salah satu langkah preventif. Tujuannya memberikan reminder kepada masyarakat. Kami harapkan itu bisa memberikan peringatan dan kesadaran kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati ketika memasuki wilayah tersebut, sehingga kecelakaan dapat dicegah, ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (22/6).

Dewi menambahkan, faktor human errors penyebab kecelakaan menurut hasil kajian Universitas Airlangga, di antaranya, kondisi fisik seperti lelah dan ngantuk, kurangnya pengetahuan berkendara, kondisi mental kurang memadai, dan berkendara dengan kecepatan tinggi.

Berita Terkait : Waketum Golkar Dorong Menteri ATR Tegas Berantas Mafia Tanah

Sementara untuk upaya pencegahannya, Dewi menegaskan pentingnya pelatihan safety riding, pelatihan gawat darurat, safety campaign, kegiatan partisipatif, dan salah satu yang terpenting adalah pemasangan instrumen peringatan seperti marka zona bahaya.

Jasa Raharja sebagai BUMN penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan senantiasa berperan aktif dalam kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas, tandasnya. ■


https://rm.id/baca-berita/government-action/129486/jasa-raharja-dorong-perluasan-marka-red-zone
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/government-action/129486/jasa-raharja-dorong-perluasan-marka-red-zone
Tokoh

Graph