PDHI Sumsel Ingatkan Hewan Bergejala PMK Berat Jangan Dijadikan Kurban

  • 22 Juni 2022 07:09:27
  • Views: 10


Dia mengatakan PMK ini memang tidak menular ke manusia melainkan ke hewan ternak yang berkuku belah seperti sapi, kambing, kerbau dan lain sebagainya. Namun, dikhawatirkan ada penyakit lain yang dapat menular ke manusia.

Sebelum merebaknya PMK ini, adapun aturan hewan yang sah untuk dikurbankan yaitu terkait umur, kemudian kesehatan seperti diantaranya tidak catat. Namun, di tengah maraknya PMK, kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa barunya.


Dalam fatwa baru itu, hewan bergejala PMK berat dilarang dan tidak sah dijadikan hewan kurban, katanya dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (21/6).

Jafrizal menerangkan, apabila hewan tersebut terinfeksi dan terkena klinis ringan, seperti berliur, dan kuku dan mulut tidak rusak maka sah untuk dijadikan hewan kurban. Namun, jika bergejala berat seperti menimbulkan kerusakan bahkan kecacatan maka tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Meski demikian, hewan yang bergejala berat ini dapat dipotong hanya untuk disedekahkan. Jadi intinya, kalau penyakitnya ringan maka masih sah dijadikan kurban, kalau berat itu tidak sah. Jadi kami imbau agar jangan dijadikan hewan yang bergejala berat ini sebagai hewan kurban, pungkasnya.

https://nusantara.rmol.id/read/2022/06/22/537770/pdhi-sumsel-ingatkan-hewan-bergejala-pmk-berat-jangan-dijadikan-kurban

Sumber: https://nusantara.rmol.id/read/2022/06/22/537770/pdhi-sumsel-ingatkan-hewan-bergejala-pmk-berat-jangan-dijadikan-kurban
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
institutions MUI,
products Hewan kurban,
nations Indonesia,
places SUMATERA SELATAN,
animals Kambing, Sapi,