Kena PHK? Simak Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui HP Berikut Ini

  • 21 Juni 2022 21:47:37
  • Views: 5

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mempermudah layanan mereka dengan berbagai pembaruan fitur, diantaranya mencairkan saldo JHT melalui HP. Yuk simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online di bawah ini.

Sebelumnya tahu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan perlu diketahui, JHT yang bisa dicairkan melalui HP hanya peserta yang memiliki jumlah saldo tak lebih dari Rp 10 juta. Berikut kategori pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan:

  • Mengundurkan diri atau PHK
  • Usia Pensiun
  • Cacat Total Tetap
  • Meninggalkan NKRI untuk Selamanya (WNI)
  • Meninggalkan NKRI Selamanya (WNA)
  • Klaim Sebagian 10 Persen
  • Klaim Sebagian 30 Persen untuk Perumahan

Sebelum mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang ingin melihat saldo JHT, bisa dilakukan dengan mengirim SMS seperti berikut ini.

  • Kirim SMS ke 2757 dengan format: Daftar (spasi) SALDO #NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada), kirim ke 2757.
  • Jika sudah terdaftar, ulangi kirim SMS dengan format SALDO (spasi) NOMOR PESERTA kemudian kirim ke 2757.

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui HP

Baca Juga: Pemprov Sulteng Dukung Optimalisasi Perlindungan BPJamsostek bagi Pekerja

Seperti yang dijelaskan di atas, berikut beberapa definisi PHK yang dijelaskan dalam laman resminya:

  • Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial
  • Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
  • Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

Dokumen yang perlu disiapkan untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang kena PHK atau Mengundurkan Diri dari perusahaan berupa fotokopi dengan menunjukkan berkas asli:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada)
INFOGRAFIS:
INFOGRAFIS: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Website

1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor Cabang:

  • Membawa syarat berupa dokumen yang asli sesuai keterangan di atas
  • Mengaktifkan fitur GPS dan peserta harus berada di sekitar lokasi kantor cabang
  • Melakukan scan QR Code di kantor cabang
  • Mengisi data lengkap di kolom yang tersedia
  • Mengunggah dokumen persyaratan klaim
  • Perlihatkan notifikasi berhasil kepada petugas untuk mendapat nomor antrian untuk panggilan wawancara
  • Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terimaunggu dan tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta

2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online:

  • Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 
  • Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan maksimal ukuran file 6 MB
  • Klik simpan ketika mendapat konfirmasi data pengajuan dan peserta akan dapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
  • Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara melalui video call
  • Proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang diampirkan dalam formulir

3. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):

Baca Juga: Wapres Serahkan Manfaat dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Jambi

  • Buka menu JHT pada aplikasi JMO lalu pilih klaim JHT
  • Akan muncul 3 checklist hijau jika peserta telah memenuhi untuk lanjut ke tahapan berikutnya
  • Pilih salah satu pilihan alasan melakukan klaim dan ambil swafoto
  • Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank peserta lalu ke halaman rincian saldo JHT
  • Klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim

Itulah penjelasan lengkap tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang dirangkum dari situs resmi BPJS. Selamat mencoba.


https://www.suara.com/news/2022/06/21/205239/kena-phk-simak-cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-melalui-hp-berikut-ini

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/06/21/205239/kena-phk-simak-cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-melalui-hp-berikut-ini
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries BPJS, Jamsostek,
topics kontrak kerja, NKRI,
products KTP, NPWP,
places JAMBI, SULAWESI TENGAH,
cases PHK,