Penjelasan Jakpro soal Kurang Bayar Rp90,7 Miliar untuk Formula E

  • 21 Juni 2022 17:25:48
  • Views: 15

Merdeka.com - Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto membenarkan terkait hasil audit Badan Pengelola Keuangan (BPK) soal sisa commitment fee atau uang komitmen Formula E Rp 90,7 miliar yang belum dibayarkan.

Widi menyatakan tidak ada biaya tambahan untuk commitment fee ajang mobil balap listrik Formula E Jakarta. Menurut Widi, dari proses renegosiasi antara Jakpro dengan FEO biaya komitmen yang telah disepakati yakni sebesar 12 juta poundsterling atau sekitar Rp218 miliar per tahunnya.

taboola

Dari dulu memang 12 (juta poundsterling) per tahunnya. Itu setelah dinego dari 20 (juta poundsterling) sekian. Sisanya (Rp90,7 miliar) nanti (dibayarkan), kata Widi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).

Widi menjelaskan, awalnya Formula E Operation (FEO) selaku penyelenggara Formula E meminta commitment fee sebesar 20 juta poundsterling atau sekitar Rp364 miliar per tahun.

Namun, Widi tak menampik bahwa memang masih ada biaya sebesar 5 juta poundsterling atau Rp90,7 miliar yang harus dibayarkan oleh Jakpro. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru membayarkan biaya yang ada sebesar 31 juta poundsterling atau Rp560 miliar.

Biaya Rp560 miliar tersebut diperuntukan membayar tiga tahun penyelenggaraan Formula E dari 2022 hingga 2024 melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sementara itu, total commitment fee yang harus dibayarkan yakni 36 juta poundsterling atau Rp655 juta.

Sudah perjanjian dari awal, kata dia.

2 dari 2 halaman

Hasil Audit BPK

Diketahui, BPK mengungkap adanya sejumlah uang tambahan yang harus disetorkan oleh PT. Jakarta Propertindo sebagai commitment fee penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E Jakarta.

Hasil audit BPK menemukan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga telah membayar commitment fee sebesar Rp560 juta kepada Formula E Operation (FEO).

Beban jasa dibayar di muka senilai Rp560 juta yang telah dibayarkan setara dengan 31 juta poundsterling merupakan commitment fee atas kewajiban untuk tahap 1 dan tahap 2 Tahun 2019 serta kewajiban tahap 1 Tahun 2020 sesuai kontrak jangka panjang dalam City Host Agreement, dikutip dalam Laporan BPK 2021, Senin (20/6).

Jakpro telah melakukan renegosiasi dengan pihak FEO dengan hasil kesepakatan Formula E akan dilaksanakan selama tiga tahun mulai 2022 hingga 2024. Gelaran pertama telah dilaksanakan pada Juni 2022 dan sisa dua tahun.

Namun, kontrak City Host Agreement (CHA) itu diihentikan segera atas penganggaran dan pembayaran kewajiban tahap dua pada 2020 setelah adanya pandemi Covid-19 di 2020.

Renegosiasi tersebut menghasilkan kesepakatan Formula E akan dilaksanakan selama tiga tahun dengan total commitment fee senilai Rp653,08 miliar.

Pembayaran telah dilakukan dengan jumlah sebesar 31 juta poundsterling atau setara dengan Rp560 juta. Namun menyisakan kewajiban pembayaran commitment fee sebesar 5 juta poundsterling atau senilai Rp90,7 miliar.

Laporan BPK menyebut sisa kewajiban commitment fee tersebut akan dibayarkan oleh PT Jakpro tanpa menggunakan dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Sumber: Liputan6.com/Winda Nelfira

Baca juga:
Wagub DKI Tak Tahu Commitment Fee Formula E Kurang Rp90,7 M
Temuan BPK, Jakpro Harus Bayar Sisa Komitmen Formula E Rp90,7 Miliar
Didesak Audit Formula E, Jakpro: Please Deh, Rapihan Ancol Saja Belum Selesai
Alasan PDIP DKI Desak Anies Audit Gelaran Formula E
Eks Sesmenpora Akui Dicecar KPK soal Anggaran Formula E
KPK Periksa Eks Sesmenpora Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E


https://www.merdeka.com/jakarta/penjelasan-jakpro-soal-kurang-bayar-rp-907-miliar-untuk-formula-e.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/jakarta/penjelasan-jakpro-soal-kurang-bayar-rp-907-miliar-untuk-formula-e.html
Tokoh



Graph

Extracted

persons Anies Baswedan,
companies ADA, Dana, PT Jakpro,
ministries BPK, DPRD, KPK,
bumns BUMD,
parties PDIP,
topics Listrik,
places DKI Jakarta,
cities Ancol,
cases covid-19, korupsi,
transportations mobil listrik,