Fakta-Fakta Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Jadi Tersangka KPK

  • 21 Juni 2022 14:59:03
  • Views: 12

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming sebagai tersangka kasus korupsi.

KPK sebelumnya telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Mardani Maming bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh KPK.

Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022, kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, dikutip Selasa (21/6/2022).

Achmad enyebut, Maming dicegah lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

(Dicegah sebagai) tersangka, kata dia.

Berdasarkan informasi yang kami terima, benar KPK telah mengajukan permohonan cegah kepada pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan penyidikan, ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Berikut adalah sederet fakta Mardani Maming yang menjadi tersangka KPK atas dugaan kasus suap, yang dirangkum dari berbagai sumber:

 

Diperiksa KPK

Mardani Maming diketahui sempat diperiksa oleh KPK pada, 2 Juni 2022.

Selain Mardani, KPK juga pernah meminta keterangan dari adik Mardani, yakni Rois Sunandar pada 9 Juni 2022.

Mardani Maming diduga terlibat dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) yang juga eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo membacakan pleidoi atau nota pembelaan, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (13/6/2022).

Dalam pleidoi yang dibacakan, Dwidjono mengaku banyak mendapat perintah sebagai Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu oleh Mardani Maming yang kala itu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Dwidjono merasa perintah itu seperti paksaan.

Melalui salah satu poin pledoinya, Dwidjono menyebut, perintah diterimanya dari Maming bukan merujuk pada Undang-undang.

Beberapa rekomendasi yang sudah saya keluarkan, dan menurut penelaahan telah terpenuhi syarat administrasi (tapi) tidak ditindaklanjuti oleh bupati dengan mengeluarkan surat rekomendasi (SK), tetapi didiamkan dan tidak pernah dikeluarkan SK. Sebaliknya, terdapat beberapa yang tidak memenuhi syarat justru cepat dikeluarkan, ungkap Dwidjono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada 13 Mei 2022.

 

Pleidoi Terdakwa Suap IUP sebut Mardani Maming terima uang Rp 51,3 M

Selain itu, pleidoi Dwidjono juga menyebut Mardani Maming menerima uang sebesar Rp 51,3 miliar.

Menurut Dwidjono, uang itu dari PT Borneo Mandiri Prima Energy (PT BMPE) milik Mardani. Aliran dana itu dilakukan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Mardani.

Melalui PT. Toudano Mandiri Abadi (TMA) sebesar Rp 25.000 /MT (metric ton) batu bara, PT Bina Indo Raya (BIR) sebesar Rp 75.000 /MT batu bara, PT Rizki Batulicin Transport (RBT) sebesar Rp 25.000 /MT batu bara, dan kepada PT Duo Kota Laut (Dakola) sebesar Rp 50.000 /MT batu bara, rinci Dwidjono 

“Jadi total keseluruhan perusahaan ini mendapat sebesar Rp 171 ribu/MT dari total produksi PT Borneo Mandiri Prima Energy (BMPE) lebih dari 400.000 MT dan yang masuk ke perusahaan tersebut sekitar 300.000 MT dari total produksi PT BMPE lebih dari 400.000 MT. Jadi total uang yang telah diterima kurang lebih Rp 51,3 miliar, beber Dwidjono.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sepanjang tahun 2018, KPK telah melakukan OTT terhadap 19 kepala daerah.


https://www.liputan6.com/bisnis/read/4991748/fakta-fakta-bendahara-umum-pbnu-mardani-maming-jadi-tersangka-kpk

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4991748/fakta-fakta-bendahara-umum-pbnu-mardani-maming-jadi-tersangka-kpk
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ali Fikri,
companies Dana, WhatsApp,
ministries KPK,
organizations PBNU,
products Batu Bara,
places DKI Jakarta, KALIMANTAN SELATAN,
cities Banjarmasin, Tanah Bumbu,
cases kasus suap, korupsi, Tipikor,