Urgensi Regulasi Teknis & Public Assessment Pj Kepala Daerah

  • 21 Juni 2022 00:02:51
  • Views: 6

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah pada Mei 2022 menyisakan sorotan tentang perlu atau tidaknya suatu regulasi teknis yang mengatur agar penunjukan tersebut menjadi lebih demokratis dan transparan. Selain itu, terdapat pula isu tentang kebutuhan evaluasi berkala terhadap kinerja Pj Kepala Daerah demi menjaga kualitas layanan publik dan pembangunan daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah menyampaikan, Kemendagri akan memutuskan untuk penunjukan Pj Kepala Daerah selanjutnya hanya akan mengajukan dari pejabat sipil. Tito juga menyampaikan rencana Kemendagri menyiapkan peraturan teknis penunjukan Pj Kepala Daerah. Dalam aturan tersebut Kemendagri akan melibatkan DPRD untuk mengusulkan calon Pj Kepala Daerah.

Berita Terkait : Pemerintah Tak Keliru Tunjuk Pati TNI Polri Jadi PJ Kepala Daerah

Peneliti Formappi Lucius Karus menyampaikan apresiasi atas rencana Kemendagri tersebut. “Melibatkan DPRD dalam proses rekrutmen Pj tentu akan mencegah munculnya penolakan yang cenderung politis dari DPRD pada saat Pj bertugas. Dengan memberikan ruang bagi DPRD untuk mengusulkan calon Pj Kepala Daerah, Kemendagri menunjukkan keinginannya untuk menjalankan praktik berdemokrasi, ucapnya, dalam Forum Diskusi Formappi, seperti keterangan yang diterima redaksi, Senin (20/6).

Lucius menilai baik rencana Kemendagri yang ingin membuat peraturan teknis terkait rekrutmen Pj Kepala Daerah. Apalagi rencana itu muncul sebagai respons atas aspirasi publik. Terobosan positif Kemendagri merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penunjukan Pj Kepala Daerah. Walau idealnya terobosan Kemendagri ini sudah harus dilakukan sejak gelombang awal penunjukan Pj Kepala Daerah.

Berita Terkait : Komisi II DPR Ingatkan Tito Angkat Penjabat Kepala Daerah Sesuai Putusan MK

Analis politik dari Exposit Strategic Arif Susanto menyampaikan, aturan teknis pengangkatan Pj Kepala Daerah menjadi suatu kebutuhan, setidaknya karena tiga hal. Pertama, aturan terkait terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlainan. Kedua, sebagian aturan cenderung menimbulkan multitafsir. Ketiga, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 15/PUU-XX/2022 menyebut pentingnya pemenuhan syarat tertentu sebagai Pj Kepala Daerah dan kebutuhan evaluasi berkala.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow merinci hal-hal yang perlu dimasukkan dalam aturan teknis semacam itu. Kata Jeirry, aturan perlu memasukkan bahwa seorang calon Pj Kepala Daerah tidak memiliki pemahaman ideologi berlawanan dengan Pancasila. Pj juga tidak berasal dari TNI/Polri dan menjabat selama satu tahun untuk kemudian dapat diperpanjang untuk jabatan yang sama satu tahun berikutnya.

Berita Terkait : Pelototin Tuh Bos, Proses Pengisian PJ Kepala Daerah

“Selama menjabat, dia harus mendapatkan evaluasi berkala. Misal, setiap empat bulan. Dan tidak boleh mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024 sekaligus menjaga netralitasnya dalam Pemilu, terangnya.

Terkait evaluasi berkala bagi Pj Kepala Daerah, Arif Susanto menyatakan, hal ini akan menjadi mekanisme untuk menjaga kinerja Pj dan memastikan bahwa dirinya tidak melanggar larangan untuk tidak membuat kebijakan berlawanan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan sebelumnya. Evaluasi berkala juga penting untuk memperkuat legitimasi politik penjabat kepala daerah, dan untuk itu diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan seperti masyarakat, DPRD, dan Kemendagri.■


https://rm.id/baca-berita/nasional/129294/urgensi-regulasi-teknis-amp-public-assessment-pj-kepala-daerah
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/129294/urgensi-regulasi-teknis-amp-public-assessment-pj-kepala-daerah
Tokoh





Graph

Extracted

persons Lucius Karus, Tito Karnavian,
ministries DPR RI, DPRD, Kemendagri, Komisi II DPR, MK, TNI,
organizations Formappi,
topics BOS,
events Pilkada Serentak,
products Pancasila,
nations Indonesia,
places JAWA TENGAH,
cities Pati,
cases korupsi,