KPK Benarkan Cegah Bendum PBNU Mardani Maming dan Adiknya

  • 20 Juni 2022 18:48:39
  • Views: 13

Nama Mardani Maming sebelumnya sempat terseret dalam kasus korupsi. Kasus yang menyerat nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.

Dalam sidang perkara itu, Mardani Maming disebut menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Hal tersebut terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio.

Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/5/2022).

Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa? tanya hakim Ahmad Gawi kepada Christian.

Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP, Christian menjawab.

Christian sendiri menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang meninggal dunia pada Juni 2021.

Chirstian menyatakan mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani lewat PT PAR dan TSP.

Ada berapa kali perintah itu?, tanya hakim Ahmad Gawi lagi.

Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia, jawab Christian.

Ahmad Gawi lantas meminta Christian mau menjabarkan detail uang yang diterima Mardani.

Berapa totalnya?, tanya Ahmad Gawi.

Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia, ucap Christian.

Jadi total Rp 89 miliar untuk TSP dan PAR?. (Sejak tahun) 2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani, ucap Christian.

Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?, tanya Ahmad Gawi.

Siap yang mulia, kata Christian.


https://www.liputan6.com/news/read/4991326/kpk-benarkan-cegah-bendum-pbnu-mardani-maming-dan-adiknya

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/4991326/kpk-benarkan-cegah-bendum-pbnu-mardani-maming-dan-adiknya
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Dana, WhatsApp,
ministries KPK,
organizations PBNU,
products Batu Bara,
places KALIMANTAN SELATAN,
cities Banjarmasin, Tanah Bumbu,
cases korupsi, Tipikor,
plants Angsana,