Simak Latihan Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA/SMK Tahap Pertama

  • 20 Juni 2022 13:10:32
  • Views: 16

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran PPDB Jatim 2022 untuk jenjang SMA/SMK telah dibuka. Pada tahap pertama ini, pendaftaran PPDB ditujukan untuk Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, serta Jalur Prestasi Hasil Lomba.

Mengutip informasi dari situs resmi PPDB Jatim, Senin (20/6/2022), tahap pertama ini dibuka pada 20 dan 21 Juni 2022. Tahap selanjutnya adalah verifikasi dan validasi oleh SMA/SMK yang dilakukan pada 21 hingga 23 Juni 2022.

Sementara pengumuman untuk PPDB Tahap I akan dilakukan pada 24 Juni 2022. Pada tanggal yang sama, siswa juga bisa melakukan cetak bukti penerimaan.

Perlu diketahui, PPDB Jatim ini dapat diikuti oleh siswa lulusan Jawa Timur yang ingin melanjutkan pendidikan SMA/SMK Negeri di Jawa Timur. Selain tiga jalur tersebut, PPDB juga membuka Jalur Zonasi dan Jalur Prestasi Nilai Akademik.

Seluruh jalur pendaftaran PPDB Jatim 2022 dilakukan secara online. Oleh sebab itu, Tekno Liputan6.com akan memberikan latihan pendaftaran PPDB Jatim 2022 untuk tiga jalur yang sudah dibuka mulai hari ini.

Jalur Afirmasi

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
  2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
  4. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  5. Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
  6. Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.
  7. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
  2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
  4. Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  5. Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih 1 (satu) kompetensi keahlian untuk jenjang SMK sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas.
  6. Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
  7. Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
  8. Mengunduh bukti pendaftaran

Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
  2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
  4. Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.
  5. Mengunduh bukti pendaftaran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Mendikbud keluarkan aturan baru soal PPDB sistem zonasi. Perubahan aturan dilakukan setelah mendapat arahan dari Presiden Jokowi.


https://www.liputan6.com/tekno/read/4990759/simak-latihan-pendaftaran-ppdb-jatim-2022-jenjang-smasmk-tahap-pertama

Sumber: https://www.liputan6.com/tekno/read/4990759/simak-latihan-pendaftaran-ppdb-jatim-2022-jenjang-smasmk-tahap-pertama
Tokoh



Graph

Extracted

persons joko widodo,
companies WhatsApp,
topics Bantuan Sosial, Buruh, PPDB, Program Keluarga Harapan (PKH),
products KIP,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA TIMUR,
transportations BST,