Legislator: Integrasi NIK-NPWP Cegah Pengemplang Pajak

  • 20 Juni 2022 12:31:52
  • Views: 13

KBRN, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI Marianus Gea menyatakan, kebijakan untuk mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat mencegah pengemplang pajak ke depannya.

Integrasi ini akan meminimalisasi adanya praktik mengemplang pajak, baik pengusaha atau pejabat besar, yang dengan sengaja menyembunyikan harta bendanya atau penghasilan yang diperoleh dari berbagai pihak, sehingga jadi lebih terbuka, kata Marianus kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Menurut dia, dengan pengintegrasian penggunaan NIK maka seluruh kegiatan aktivitas yang terkait dengan transaksi wajib pajak warga negara bisa terdeteksi dengan baik sehingga tinggal disinkronisasi.

Untuk itu, Politisi PDIP ini meyakini  kebijakan pengintegrasian dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan dan pencegahan praktik pengemplang pajak karena hasilnya akan lebih transparan.

Walaupun banyak pihak yang mengatakan penggabungan NIK dan NPWP ini akan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat kita, jelasnya.

Selain itu, ujar dia, dengan adanya pengintegrasian ini, maka dapat pula melihat seberapa besar ketimpangan antara Wajib Pajak (WP) dari masyarakat berpenghasilan tinggi dengan berpenghasilan rendah.

Dengan demikian maka diharapkan rasio gini antara yang besar dan kecil tidak terlalu timpang, pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ihsan Priyawibawa memproyeksikan penerimaan pajak tahun 2022 ini akan mencapai Rp1.450 triliun sampai Rp1.485 triliun.

Proyeksi tersebut melampaui target penerimaan pajak tahun ini yang di dalam APBN sebesar Rp1.265 triliun.

Untuk penerimaan pajak hingga akhir tahun ini kami perkirakan bisa Rp1.450 triliun hingga Rp1.485 triliun, kata ihsan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (27/5).

Sebelumnya, Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong agar Wajib Pajak segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) karena akan berakhir dalam 36 hari ke depan pada 30 Juni 2022.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu (25/5), menjelaskan bahwa PPS yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No 7/2021 itu membuat wajib pajak terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan atau penuntutan.


https://rri.co.id/ekonomi/1501363/legislator-integrasi-nik-npwp-cegah-pengemplang-pajak?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign

Sumber: https://rri.co.id/ekonomi/1501363/legislator-integrasi-nik-npwp-cegah-pengemplang-pajak?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Direktorat Jenderal Pajak (DJP), DPR RI, Kemenkeu, Kementerian Keuangan, Komisi XI DPR RI,
parties PDIP,
topics APBN,
products NPWP, PPS,
places DKI Jakarta,