Istri Melahirkan, Suami Dapat Cuti 40 Hari

  • 20 Juni 2022 10:42:47
  • Views: 10

KBRN, Jakarta: Draf Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) ternyata tidak hanya mengusulkan cuti 6 bulan bagi ibu yang melahirkan, tapi juga cuti 40 hari bagi sang ayah atau suami. 

Hal itu diutarakan Anggota Komisi IX DPR Luluk Nur Hamidah yang menyatakan RUU ini mengatur secara eksplisit dan tegas yang terkait dengan hak cuti bagi ibu melahirkan selama 6 bulan dengan gaji penuh di 3 bulan pertama dan 75 persen gaji di 3 bulan terakhir. 

Juga soal paternal leave atau cuti bagi Ayah selama 40 hari yang itu belum ada aturannya di UU Ketenagakerjaan, kecuali hanya diatur 2 hari untuk suami yang istrinya melahirkan dan tetap dibayar, kata Luluk kepada wartawan, Senin (20/6/2022). 

Lebih jauh, Politisi PKB ini menjelaskan, dalam mengharmonisasi RUU ini, pihaknya banyak melihat referensi atau rujukan. Selain hak konstitusional ibu dan anak dalam Pasal 28A, 28 B, 20 dan 21 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45), ada juga UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang sudah sangat tua usianya.

Lalu, UU No. 12 Tahun 2017 tentang pengesahan Asean Convention Against Trafficking In Persons, Especially Women and Children (Konvensi Asean Menentang Perdagangan Perempuan dan Anak). 

Juga UU tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), UU tentang Kesejahteraan Sosial  UU tentang Kesehatan, juga UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), juga UU Ketenagakerjaan, jelasnya. 

Dan pasti kita memang sedikit banyak akan banyak melakukan pendalaman dan diskusi yang terkait dengan UU Ketenagakerjaan kaitannya dengan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, pungkas Luluk.


https://rri.co.id/nasional/politik/1501345/istri-melahirkan-suami-dapat-cuti-40-hari?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign

Sumber: https://rri.co.id/nasional/politik/1501345/istri-melahirkan-suami-dapat-cuti-40-hari?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries DPR RI, Komisi IX DPR RI,
organizations ASEAN,
parties PKB,
products UUD 45,
places DKI Jakarta,
brands KIA,